KOTAMOBAGU POST – Masih ingatkah kita pada racun Sianida, yang menghabisi nyawa Wayan Mirna Salihin (27), Bahan Beracun Berbahaya (B3) jenis ini, marak beredar secara gelap di kawasan Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulawesi Utara.
Peredaran gelap melalui penjualan secara illegal di kawasan Bolmong, disinyalir dipasarkan secara bebas kepada para pemilik tambang illegal disejumlah titik.
Perdagangan illegal B3 jenis Sianida tersebut, dipicu oleh kebutuhan pengolahan emas di sejumlah pertambangan illegal yang saat ini menjadi tumpuan hidup ribuan warga penambang berdomisili di Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong.
Sayangnya, Sodium Sianide yang digunakan untuk melarutkan bijih emas yang membahayakan nyawa manusia, dengan mudah didapatkan secara illegal oleh siapa saja yang ingin membeli Bahan Beracun itu.
Peredaran gelap Sianide atau disingkat CN di kawasan Bolmong Raya, menurut bocoran diperoleh oleh Tim Kotamobagu Post, bisa dengan mudah dibeli dari seorang pengusaha yang diberikan ijin oleh instansi berkompoten.
Investigasi dilakukan Tim Kotamobagu Post menyebutkan, distribusi Sianida dipasarkan dari Kota Manado dan dari Provinsi Gorontalo.
Harga dengan takaran 50 kilogram Sinada bersifat cair itu, dibeli secara gelap dengan harga variatif, menurut sumber yakni 7-10 juta dalam kemasan drum per drumnya.
Derek Ismael adalah Kordinator Wilayah Indonesia Timur, Lembaga Anti Koruspi Republik Indonesia (LAKRI), menyebutkan perdagangan gelap Sianida, masuk melalui pintu pada sejumlah pemilik usaha toko di Kota Kotamobagu.
Banyak juga kata Derek, para oknum penambang illegal yang bertransaksi langsung dari sang penjual bahan beracun dari Manado, kemudian diangkut secara diam-diam dalam mobil dan transit di Kotamobagu, kemudian dibawa ke kawasan pertambangan illegal.
“Dari investigasi kami, ada beberapa toko di Kotamobagu yang ikut memperdagangkan Bahan Beracun secara gelap, semantara ada lokasi di Desa Kopandakan yang menjadi tempat gudang penyimpanan sebelum dibawa ke lokasi pertambangan. Mereka sembunyi-sembunyi namum B3 itu, sangat membahayakan warga sekitarnya,” kata Derek lagi.
Sementara itu, seorang sumber Kotamobagu Post lainnya minta namanya tak ditulis menyebutkan, perdagangan illegal Sianida, berupa distribusi dari Manado ke Kotamobagu, sering menggunakan mobil Ambulance, seolah-olah mobil itu sedang mengangkut orang sudah meninggal.
“Mereka sering menggunakan mobil Ambulance untuk mengangkut Sianida dari Kota Manado ke Kota Kotamobagu. Saya pernah lihat sendiri drum-drum Sianida diturunkan dari Mobil Ambulance,” kata sumber, minta namanya dirahasiakan.
Insvestigasi Kotamobagu Post, Kotamobagu yang menjadi daerah transit B3 jenis CN itu, hanya disimpan dirumah-rumah penduduk secara bebas.
Dari rumah penduduk kemudian CN atau Sianida kemudian dipindahkan ke wadah lainnya dan diangkut secara diam-diam untuk dibawa ke sejumlah kawasan pertambangan illegal di Kabupaten Bolmong.
Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan saat ditanyai Kotamobagu Post terkait ijin yang beredar luas di milik oleh Ko Feri beralamat di Manado, tidak menampiknya.
“Ya benar, saya tahu Ko Feri di Manado yang memiliki ijin penjualan Bahan Beracun Berbahaya jenis Sianida. Namun apakah dijual ke pertambangan legal atau illegal, saya belum tahu soal itu,” kata Siahaan.
Pihak Pemerintah Kota Kotamobagu dan Pemerintah Kabupaten Bolmong menegaskan, sama sekali tidak ada ijin penjualan atau perdagangan Sianida di dua daerah itu.
“Tidak boleh dijual sembarangan, karena Sianida sangat membahayakan keselamatan manusia. Hanya boleh dijual di pertambangan legal yang sudah memilik ijin karena penggunaannya sudah diawasi resmi Pemerintah Kabupaten Bolmong,” kata Yudha Rantung, Asisten II Setda Kabupaten Bolmong. (audie kerap)