KOTAMOBAGU POST – Oknum Sangadi berinisial EB telah mangkir dua kali dari panggilan polisi terkait kasus tabungan simpan pinjam yang terjadi di Desa Pangian Barat.
Hal itu dibenarkan Kanit Pidum Polres Kotamobagu Irwan Pakaya pada Kamis, 5 Oktober 2023.
“Iya, itu akan digelar minggu depan kalau tidak ada halangan.”kata Irwan melalui telepon seluler
Menurutnya, ketidakhadiran Sangadi EB dalam panggilan penyidik tidak akan menghentikan proses gelar perkara.
“Kan sudah sempat dimintai keterangan, karena ada perbedaan makanya harus di konfrontir. Jadi kalau dia tidak datang tidak apa-apa, tetap akan digelar.”jelasnya
Penyidik Polres Kotamobagu telah dua kali memanggil Sangadi EB pada bulan September lalu dan Rabu, 4 Oktober kemarin. Sayangnya, Sangadi EB tidak menghadiri kedua panggilan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Sangadi EB disebabkan oleh tugas lainnya. “Menurut pengacaranya, Sangadi EB memiliki tugas saat dia diundang ke polres,” jelas Anugrah.
Di sisi lain, kuasa hukum korban tabungan masyarakat Pangian Barat, Ariyati Panu SH, mendesak penyidik Polres Kotamobagu untuk tidak menunda lagi gelar perkara kasus ini.
“Dia (Sangadi EB) sudah dua kali mangkir, jika masih ada penundaan, kami tidak akan setuju. Kami berharap agar penyidik segera melakukan gelar perkara, jika memang menunggu minggu depan, segera dilaksanakan.”pinta Ela sapaan akrabnya
Untuk diketahui, Kasus tabungan simpan pinjam yang melibatkan oknum Sangadi EB ini diadukan oleh sembilan warganya sendiri pada tanggal 7 Juni 2023. Kesembilan warga ini mengalami kerugian pokok sebesar Rp 323 juta.
Dalam pemberitaan sebelumnya, diungkapkan bahwa Sangadi Pangian Barat mengelola tabungan simpan pinjam ini dengan janji pengembalian dua kali lipat dalam jangka waktu satu tahun.
Namun, kesembilan korban tersebut tidak menerima apa yang dijanjikan, termasuk dana pokok mereka.***