KOTAMOBAGU POST – Sejumlah pejabat teras Pemkot Kotamobagu digiring duduk dikursi pesakitan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut, atas laporan pasangan calon Walikota/Wakil; Drs Djainudin Damopolii – Suharjo Makalalag (Jadi-Jo).
Salag satu pejabat teras itu tak lain adalah Drs Hi.Nasrun Gilalom, yang menjabat sebagai Asisten Pemerintah dan Kemasyarakatan dari Walikota Kotamobagu.
Nasrun Gilalom, dilaporkan ke Bawaslu Sulut dengan status terlapor III sesudah terlapor 3 Yasti Soepredjo (Bupati Bolmong) dan Adnan Masinae (Pejabat Sekda Kotamobagu).
Atas tuduhan yang dikait-kaitkan dalam laporan satu paket ‘bertajuk’ kegiatan Money Politik yang Tersetruktur, Sistimatis dan Masih (TSM), Nasrun Gilalom mengaku keberatan dan merasa telah di fitnah.
Nasrun Gilalom berhasil ditemui Tim Kotamobagu Post, Kamis siang (12/07/2018) bertempat di Kantor Walikota Kotamobagu.
“Tuduhan pada saya sebagai terlapor 3 (di Bawaslu Sulut), saya dituduh rapat dirumahnya Ibu Chenny Wayong (Kadis PU Bolmong) di Kampung Baru. Saya sampaikan kepada penasehat hukum saya, tidak pernah masuk dirumahnya Ibu Chenny Wayong,” kata Gilalom.
Gilalom juga menjelaskan, dirinya juga kapsitas selaku Ketua Tim Tarwih Keliling Pemerintah Kotamobagu, dituduh mengarahkan warga di Masjid untuk memilih pasangan nomor urut 1.
“Saya juga dilaporkan (ke-Bawaslu Sulut), bahwa saya menyatakan dihadapan jamaah yakni mengarahkan memilih pasangan calon nomor urut 1 (TB-NK) . Saya sampaikan bahwa saya tidak pernah menyatakan seperti itu. Selama saya di Tim Tarwih Keliling saya tidak pernah menyampaikan untuk memilih paslon Nomor urut 1. Dan itu (maksudnya laporan Jadi-Jo) ngarang saja,” tegas Nasrun.
Dirinya mengaku selaku pribadi dan kapasitasnya selaku pejabat Pemerintah Kota Kotamobagu, dicemarkan nama baiknya.
“Saya dilaporkan kaspasitas saya selaku ASN dan Pejabat Pemerintah Kota Kotamobagu, karena status laporan itu ketika saya sebagai Ketua Tim Tarwih Keliling Pemerintah Kotamobagu,” beber Nasrun Gilalom, lagi. (audy kerap)