KOTAMOBAGU POST – Jargon Bolmong Hebat, namun puluhan ribu rakyat Kabupaten Bolmong hingga kini masih mengais rejeki di pertambangan illegal. Hal ini yang mendorong LSM LAKRI mendesak Bupati Bolmong Yasti Soepredjo, memperjuangkan kepentingan rakyatnya.
Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), menyebutkan berdasarkan hasil investigasi, Bolmong yang memiliki 201 Desa, rata-rata memiliki warga yang berprofesi sebagai penambang.
“Jargon Bolmong Hebat, namun puluhan ribu rakyat di Kabupaten Bolmong, justeru mengais rejeki hanya ditambang illegal dalam arti kata kegiatan yang melawan hukum. Hal ini harus menjadi pertimbangan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo untuk memperjuangkan hak-hak rakyat yang duduk sama tinggi dengan perusahaan asing yang memiliki kontrak karya di kawasan Bolmong,” kata Derek Ismael, Kordinator LSM LAKRI kawasan Indonesia Timur.
Derek Ismael menyebutkan, sejumlah tambang illegal yang hingga kini masih terdapat puluhan ribu rakyat Bolmong yang menggantungkan nasib keluarga mereka, yakni di kawasan Dumoga, Bakan, Tanoyan Utara dan Selatan, di kawasan perbukitan Monsi Kecamatan Lolayan, dan beberapa lokasi lainnya.
“Kami berharap, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo dengan jargon Bolmong Hebat, mampu memperjuangkan nasib puluhan ribu rakyat Bolmong yang berprofesi sebagai penambang untuk menghidupi keluarga mereka,” pinta Ismael.
Dikatakan, Yasti Soepredjo yang telah masak dibidang politik selama dua periode duduk di DPR RI, setidaknya harus memperjuangkan tambang rakyat atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), agar rakyat Bolmong yang sudah jelang 3 dekade terkahir bergelut dipertambangan illegal, akan merasakan manfaat perjuangan Bupati Yasti Soepredjo.
“Rakyat Bolmong khususnya penambang, selalu ditindas dkarenakan bekerja dipertambangan illegal. Harusnya diera kepemimpinan Yasti Soepredjo, Bolmong harus memilik tambang rakyat,” tegas Derek Ismael.
Derek mencontohkan, perusahaan asing berbendera inggris yang direstui Pemerintah yakni PT JResources dan PT BDL.
“PT Jresources dan PT BDL dengan bentuk perijinan yang mereka miliki, kini keasikan mengekploitasi kekayaan milik rakyat Bolmong, terus rakyat sebagai tuan-tanah, kapan bisa menikmati. Apakah memang kekayaan alam hanya untuk perusahaan asing? Kalau rakyat menambang dibilang merusak lingkungan, anehnya jika perusahaan asing menggeruk kekayaan alam apakah juga tidak merusak?,” geram Derek Ismael yang mengaku siap memperjuangkan WPR di Kabupaten Bolmong.
Senada hal itu, Asisten II Setdakab Bolmong, Ir Yudha Rantung dikonfirmasi Kotamobagu Post, baru-baru ini membenarkan hingga saat ini kawasan Kabupaten Bolmong, terdapat 3 lokasi yang memiliki ijin.
“Ada pertambangan di Kecamatan Lolayan dikelola oleh KUD Perintis, kemudian Kontrak Karya PT JResources juga di Lolayan Blok Bakan dan pertambangan PT Bumi Daya Lestari di kawasan Monsi juga Kecamatan Lolayan,” kata Yudha Rantung.
Terkait dengan aspirasi tambang rakyat di Kabupaten Bolmong, menurut Yudha Rantung, nantinya jika ada aspirasi yang masuk ke Pemerintah Daerah, akan dikaji dan perjuangkan.
“Intinya Pemerintah Kabupaten Bolmong selalu terbuka terhadap aspirasi rakyat. Jika memang ada usulan rakyat seperti itu, Pemerintah Daerah akan menerima, mengkaji bersama, tentu saja akan memperjuangkan kepentingan rakyat yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yudha Rantung, dengan jawaban normatif kepada wartawan Kotamobagu Post. (audie kerap)