KOTAMOBAGU POST – Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan SH,MH, cukup geram dengan maraknya kasus perampasan mobil dijalan yang muncul di kawasan Bolmong Raya.
Kasus perampasan mobil ditengah jalan yang meresahkan dan membahayakan masyarakat pengguna jalan tersebut, ditanggapi serius oleh Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan.
Kapolres oleh Kotamobagu Post, malam tadi (30/11/2018), dengan tegas mengatakan, akan memproses hukum kasus-kasus perampasan paksa yang di laporankan masyarakat kepada Polres Bolmong.
“Tindakan perampasan mobil atau sepeda motor, tidak dibenarkan oleh undang-undang. Proses penyitaan kendaraan hanya berlaku jika sudah ada keputusan tetap dari Pengadilan Negeri,” ujar Siahaan, menjawab pertanyaam Kotamobagu Post, dihubungi via seluler.
Siahaan menegaskan, tindakan perampasan kendaraan dijalan selain perbuatan melawan hukum, juga sangat membahayakan keselamatan pengendara, dan dapat berakibat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Tindakan perampasam kendaraan, baik TKP dijalan maupun dimana saja, tidak dibenarkan. Itu perbuatan melawan hukum. Itu perbuatan premanisme yang sewenang-wenang,” ketus Gani Siahaan.
Terkait tindak pemberantasan para premanisme pelaku perampasan kendaraan yang diduga menjadi antek-antek perusahan Finance, Kapolres menegaskan memproses hukum dan memerintakan untuk melakukan penangkapan terhadap para preman yang selalu bikin ulah meresahkan masyarakat itu.
“Proses hukum jalan, dan kita akan tangkap pelakunya. Karena tidak boleh merampas kendaraan apalagi dilakukan secara paksa dengan menggunakan preman. Penyitaan hanya boleh lewat putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Kapolres.
Diketahui, pernyataan Kapolres Bolmong AKBP Gani F.Siahaan SH, MH, masih terkait erat dengan kasus-kasus perampasan kendaraan yang dilakoni oleh para Debt Collector yang menjadi antek-antek perusahaan finance, yang terjadi di kawasan Bolmong Raya.
Kasus perampasan paksa mobil yang dilaporkan dilakukan oleh segerombolan preman disimpang 4 lampu merah Kelurahan Kotobangon.
Gerombolan lelaki ini, menghadap sebuah mobil Agya DB 1780 KB, Rabu (21/11/18), pukul 19.30 WITA. Mereka kemudian merampas kunci mobil dan melarikan mobil tersebut.
Gerombolan preman ini, diduga gerombolan preman Debt Colektor PT Oto Multi Artha yang berkantor pusat di Gedung Summitmas II, Lantai 18 Jl. Jend. Sudirman Kav.61-62 Jakarta Selatan – 12190.
Kasus perampasan ini kemudian berlabuh di Polres Bolmong, dan sedang diakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Curanmor Polres Bolmong. (audy kerap)