KOTAMOBAGU POST – Banyak warga Kotamobagu sempat dibuat shok saat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Tahun 2020, ternyata penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bahkan naik hingga 600 persen.
Seorang ibu rumah tangga sempat ditemui saat dirinya hendak melakukan komplen di ruangan Bidang Penetapan Pajak Kantor BPKD Kota Kotamobagu, mengakui kaget pajak PBB miliknya naik hingga Rp720 ribu.
“Saya sempat shok saat menerima SPTT tahun 2020 telah ditetapkan PBB tanah saya menjadi tujuh ratusan ribu. Padahal PBB tahun 2019 hanya Rp120 ribu saja,” kata Ibu ini minta namanya jangan ditulis di media.
Dirinya kemudian melaporkan ke pihak pemerintah kelurahan setempat dan mengajukan komplennya ke pihak Kantor BPKD Kota Kotamobagu.
Sementara itu, Kepala BPKD Sugiarto Yunus dikonfirmasi Kotamobagu Post, Selasa (03/03/2020) menyatakan, warga masyarakat yang merasa penetapan PBB mereka diluar kewajaran, silahkan melakukan penyampaian di Kantor Kelurahan masing-masing.
“Jadi kalau warga merasa keberatan dengan penetapan PBB atau ada hal yang kurang wajar, silahkan melakukan komplen sesuai mekanisme di Kantor Kelurahan, kemudian nanti diajukan dan kami akan melakukan kajian lagi tentang penetapan itu,” kata Sugiarto Yunus.
Dikatakan, selurug SPPT tahun 2020 semua sudah diserahkan langsung secara simbolis oleh Walikota Kotamobagu Ir Hj.Tatong Bara dan kemudian nanti diserahkan kepada masyarakat oleh lurah atau sangadi masing-masing. (audie kerap)