KOTAMOBAGU POST – Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Kotamobagu menemukan fakta, pihak managemen Café Kopi Cup sengaja melanggar protocol kesehatan (Prokes).
Pelanggaran ini dilakukan oleh managemen Kopi Cup saat menggelar kegiatan Skate Tour yang diduga dihadiri oleh ratusan massa berkerumun didalam dan diluar Café Kopi Cup, pada hari minggu malam tanggal 26 Juli 2021.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Alfian Hasan ST, dikonfirmasi Kotamobagu Post, Senin Malam (27/07/2021).
“Saat Gugus Tugas Covid 19 Kota Kotamobagu turun dilapangan, kami temukan pihak managemen Café Kopi Cup, melanggar prokes karena terjadi kerumuman orang banyak,” tegas Alfian Hasan, via seluler.
Dikatakan, meski edaran PPKM sudah berkahir namun pihak managemen Café Kopi Cup tidak boleh melanggar prokes yakni kerumunan.
“Dalam edaran pemerintah yang mengikat, tempat usaha tidak boleh menerima pelanggan misalkan melebihi 25 persen dari kapasitas, apalagi pelanggan tidak menggunakan masker dan berkerumun,” tukas Hasan.
Dikatakan, Satgas Covid 19 Kota Kotamobagu melakukan sidak di Café Kopi Cup pada pukul 10.30 Wita malam hari saat sedang ramai acara oleh pengunjung.
“Kami menegur pemilik Kopi Cup dan mereka koperatif langsung menghentikan kegiatan malam itu,” tambah Alfian.
Sementara itu manager Café Kopi Cup Ci Ane hingga berita ini diturunkan, belum berhasil dikonfirmasi. (tim/audie kerap)