KOTAMOBAGU POST – Kasus yang melilit Direktur RSUD Kota Kotamobagu bernitial dr.WM terkait dugaan penelantaran calon pasien di Instalasi Gawat Darut (IDG), terus berjalan.
WM selaku penanggungjawab satuan kerja RSUD Kotamobagu, mangkir dari panggilan polisi, setelah pada Selasa siang tadi (05/08/2017), tidak memenuhi janjinya kepada penyidik untuk diperiksa sebagai terlapor kasus penelantaran calon pasien IGD.
Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Hanni Lukas membenarkan, terlapor dokter WM, tidak memenuhi janjinya untuk menghadiri pemeriksaan penyidik Polres Bolmong.
“Bersangkutan (maksud Dirut RSUD Kotamobagu Dokter WM) tidak memenuhi janjinya kepada penyidik untuk menghadiri pemeriksaan pada hari ini (Selasa 05 Agustus). Penyidik menunggu sampai sore hari, tapi bersangkutan tidak datang,” kata Kasat Reskrim.
Menurutnya, pada Selasa tanggal 04 Agustus, bersangkutan telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa, dengan menghadap penyidik dan kemudian meminta ijin kepada penyidik karena ada acara duka.
“Permintaan ijin penundaan pemeriksaan diiyakan oleh penyidik karena pertimbangan logis, namun bersangkutan berjanji untuk akan hadir keesokan harinya untuk dilanjutkan pemeriksaan. Namun hari ini, bersangkutan tidak hadir,” beber AKP Hanni Lukas, menjawab pertanyaan Kotamobagu Post, sore tadi diruang kerjanya. (05/08/2017).
Atas ketidakhadiran memenuhi pemeriksaan penyidik, pihak penyidik Polres Bolmong kata Lukas, telah melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada Direktur perempuan ini.
“Penyidik telah melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada bersangkutan, bersama surat panggilan pemeriksaan pada seorang dokter jaga IGD RSUD, dimana dokter jaga itu, sedang bertugas ketika kasus terjadi,” tegas AKP Hanni Lukas. (tim kpc/audie kerap)