KOTAMOBAGU – CV Rajawali Perkasa pelaksana pembangunan Gedung Perpustakaan di Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara, secara terang-terangan mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai Permenaker RI Nomor 9 tahun 2016 .
Seluruh pekerja diketinggian pada proyek ini bersumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tersebut tidak menggunakan Safety Belt atau tali penyelamat jika terjatuh.
Proyek APBN diketahui dimasukan dalam APBD Kota Kotamobagu, dengan kontrak nomor : 04/kontrak/konstruksi/PPK/DKP-KK/V/2022 berbanderol anggaran Rp9.885.934.000, lama pekerjaan 180 hari kalender, dikerjakan sejak Bulan Mei 2022, dengan kontraktor pelaksana CV Rajawali Perkasa.
Hasil pantauan wartawan dilapangan, sejak dimulainya proyek pada bulan Mei 2022, seluruh pekerja dibangunan berlantai 4 itu, sama sekali tidak pernah menggunakan Safety Belt atau tali penyelamat apabila pekerja jatuh dari ketinggian.
Dalam wawancara dengan seorang mandor dari CV Rajawali Perkasa, mandor ini mengaku tidak tahu apakah perusahaannya itu memiliki tenaga yang berkompeten bekerja di ketinggian. “Saya tidak tahu pak, nanti saya tanya pada perusahaan,” kata seorang lelaki yang ditugaskan oleh CV Rajawali Perkasa sekelas jabatan pengawas.
Pengabaian terhadap perintah Menteri Tenaga Kerja tersebut, sudah terbiasa dilakukan, contohnya saja pada Senin tanggal 26 september 2022 saat inspeksi dari Badan Inspektorat Pemkot Kotamobagu di lokasi proyek, para pekerja sama sekali tidak menggunakan APD bahkan tidak ada satupun pekerja di ketinggian lantai 4 yang memakai Safety Belt.
Pihak PPTK Proyek Perpustakaan Sofyan Hatam dan seorang Konsultan Pengawas bernama Richi dikonfirmasi wartawan dilokasi proyek membenarkan hal ini. Keduanya menyatakan pada wartawan akan mengingatkan pada pihak kontraktor pelaksana CV Rajawali Perkasa. (audie kerap)