KOTAMOBAGU POST – Dinas Trantibum Kota Kotamobagu akan terus mengambil langkah tegas dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda) demi menciptakan wajah Kota Kotamobagu tertib dan tentram.
Sebelumnya Dinas Trantibum melibatkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SP3) telah beberapa kali melakukan langkah tegas terhadap pedagang ilegal di sejumlah titik pusat kotamobagu, yang berjualan bukan diarea pasar melainkan dibadan jalan dan trotoar kawasan Pasar 23 Maret dan Pasar Serasi.
Tindakan represif dengan menyita seluruh jualan pedagang ditempat illegal tersebut, menurut Kepala Dinas Trantibum, Sahaya Mokoginta, karena sudah berdampak multi negative terhadap kawasan pusat keramaian perdagangan di Kotamobagu.
“Sudah diatur dalam Peraturan Daerah, badan jalan dan trotoar tidak boleh digunakan untuk berjualan, kami terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melakukan penertiban di badan jalan 23 Maret dan badan jalan Pasar Serasi,” kata Kepala Dinas Trantibum Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta.
Sahaya mengatakan, hasil operasi yang dilakukan oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja, yakni sejumlah mobil yang berjualan dibadan jalan, para pedagang ayam berjualan di trotoar dan sejumlah dagangan lain.
“Barang bukti yang kami amankan, semua ada di Dinas Trantibum. Sementara dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan oleh petugas kami,” ujar Mokoginta, dikonfirmasi Rabu 24/04/2019, diruang kerjanya oleh Kotamobagu Post. (audie kerap)