KOTAMOBAGU POST – Aroma tak sedap merebak dalam pengelolaan Dana Covid 19 di lingkungan Rumah Sakit Umum Datoe Binangkang (RSU-DB) Lolak, Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulawesi Utara.
Kendati APBD Bolmong Tahun 2021 telah menganggarkan nomenklatur Insentif Tenaga Kesehatan Daerah Dalam Rangka Penanganan Covid 19, berbanderol Rp11,7 Miliar.
Namun meski anggaran insentif bagi nakes dan dokter lumayan besar anehnya namun munculnya keluhan dari para tenada medis dan tenaga kesehatan lainnya yang khusus bekerja pada satuan Penanganan Covid 19 di rumah sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), itu.
Hal ini berkaitan dengan proses pembayaran insentif yang dianggap tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/447/2020 (KMK) Tentang Perubahan Keputusan menteri Kesehatan Pemberian Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disaese 2019.
Hasil wawancara dengan para sumber-sumber di rumah sakit yang di pimpin oleh dr Debby Cintia Dewi Kulo, menyebutkan mereka bekerja dengan mempertaruhkan nyawa mereka, namun pembayaran dana insentif covid 19, tidak mereka terima sesuai ketentuan KMK 447/2020.
Nah selain itu, sampai berita ini diturunkan para Nakes dan Dokter di satuan pelayanan Ruangan Radiologi, Ruangan IGD, Ruangan Isolasi tidak pernah diundang rapat oleh managemen rumah sakit dan banyak yang tidak pernah membaca SK penetapan diri mereka apakah masuk sebagai Tim Satuan Covid atau tidak.
Data dihimpun media ini, tahun anggaran 2021 ini, insentif para nakes dan dokter serta tenaga kesehatan lainnya berjumlah sekira 58 orang itu, mereka terlibat langsung dalam penanganan Covid 19, baru dibayarkan hingga posisi Januari sampai April 2021 sebesar Rp279,821,513.
Sementara dari posisi bulan Mei hingga September 2021, belum ada realisasi pembayaran dan insentif kepada para nakes dan dokter umum/gigi dan dokter spesialist.
Mereka mengeluhkan, system perhitungan dan proses pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan di RSU Datoe Binangkang itu, tidak pernah ada keterbukaan dari pihak managemen.
Bahkan ketika pihak nakes dan dokter bertanya pada managemen, hanya dijawab sudah sesuai dengan rumus perhitungan dan tidak disampaikan secara transparan.
Contohnya saja pembayaran untuk dokter specialist, insentif mereka selama 4 bulan dibayarkan sebesar maksimal 10 juta dan minimal 8 juta, artinya akumulasi insentif 4 bulan bila di rata-ratakan perbulan hanya sebesar Rp2,5 juta, padahal menurut KMK insentif dokter specialist maksimal Rp15 juta perbulannya.
Memiriskan lagi pembayaran insentif untuk dokter non specialist atau dokter umum yang selama 4 bulan insentif mereka yang diterima hanya sebesar Rp3,5 jutaan saja, atau dirata-ratakan insentif dokter Covid 19 hanya sebesar Rp714 ribu saja perbulan.
Tak hanya itu, informasi diperoleh diduga ada dokter yang melakukan pekerjaan dalam satuan penanganan Covid 19, namun tidak mendapat pembayaran insentif covid 19.
Parahnya lagi, insentif Covid 19 yang dibayarkan kepada tenaga kesehatan lingkungan (Keling) yang bertugas sebagai pemungut sampah Alat Pelindung Diri (APD), insentif mereka selama 4 bulan dibayarkan sebesar 8 hingga 9 jutaan, jauh lebih besar dari dokter umum dan bahkan hampir menyamai insentif dokter spesialist.
Mengerikan lagi, para pejuang garis depan melawan ganasnya virus Covid di Rumah Sakit Datoe Binangkang itu, seperti bekerja dalam tekanan, sebab ada ancaman akang memberhentikan tenaga harian lepas (THL) atau memutasikan nakes (ASN), ini dibuktikan dengan kabar seorang nakes yang mempertanyakan hak mereka, kemudian dimutasi sepihak diruangan lainnya.
Sumber-sumber Kotamobagu Post menyebutkan, kondisi di rumah sakit Datoe Binangkang hingga saat ini seperti terjadi ketegangan dan kecurigaan mereka kepada pihak managemen rumah sakit selaku pengelola dana Covid 19, akibat tidak adanya keterbukaan dan menetapkan besaran insentif dokter dan nakes, dianggap suka-suka hati dari managemen rumah sakit.
Sementara itu, Kotamobagu Post yang berupaya melakukan konfirmasi melalui aplikasi WA dengan Direktur Rumah Sakit Umum Datoe Binangkang, dr Debby Cintia Dewi Kulo, namun telepon tidak diangkat.
Wartawan Kotamobagu Post kemudian mengunjungi langsung RSU Datoe Binangkang di kawasan Lolak, pada Rabu (13/10/2021) dan kemudian wartawan diterima oleh Junaidi Pampaile S,ST dan seorang perempuan diketahui bernama Aike Tielung S.ST, S.Kep,MM.
Dalam wawancara dengan Kotamobagu Post, kedua pejabat RSU Datoe Binangkang membantah jika pembayaran tidak sesuai dengan KMK.
“Saya tidak berhak karena PPTK-nya bukan saya, Cuma karena kita ini adalah Ketua Tim Penanganan Covid 19, jadi yang lebih berhak menyampaikan itu dari PPTK-nya,” kata Junaidi Pampaile, sambil mengundang Aike Tielung S.ST, S.Kep,MM, untuk memberikan konfirmasi kepada wartawan.
Aike menyampaikan terkait pembaran jasa insentif nakes dan dokter pihaknya bekerja sesuai dengan ketersediaan aplikasi dari pihak PPSDM.
“Jadi sesuai hari kerja dan pasien, jadi misalnya dia bertugas terus tidak ada pasien, maka tidak bisa diusulkan,” kata Aike.
Aike menjelaskan, jika ada pasien dan dilihat berapa hari (nakes dan dokter) bekerja, kemudian dimasukan dalam aplikasi dan akan keluar perhitungan jumlah insentif yang akan dibayarkan oleh pihak rumah sakit.
“Misalkan nakes kerja tiga hari, jadi diinput tiga hari. Jadi semua nakes kan sudah ada data di SDMK, jadi ketika masukan NIK, keluar nama kemudian masukan jumlah hari bertugas, otomatis langsung keluar diaplikasi nominal yang akan diterima. Nah, semua nakes seperti itu,” kata Aike sambil menambahkan hasil perhitungan itu kemudian mereka mengajukan permintaan anggaran.
Aike sempat membenarkan bahwa RSU Datoe Binangkang baru membayarkan insentif hingga bulan April 2021 karena yang bisa diusulkan pembayaran insentif, jika ada pasien terkonfirmasi positif Covid 19.
“Sementara pada bulan Januari sampai bulan April yang sudah dicairkan (insentif) Tahun 2021, yakni Januari cuma 4 pasien, Februari cuma tiga, Maret Cuma tiga pasien dan April Cuma satu pasien (maksud positif Covid 19),” terang Aike.
Junaidy dan Aike selaku pejabat di RSU Datoe Binangkang menyatakan, pembayaran sekria Rp290 jutaan kepada 58 nakes dan dokter sudah sesuai dengan ketentuan. (tim /audie kerap)