KOTAMOBAGU POST – Ambisi (baca : keinginan kuat) paslon Djainudin Damopolii – Suharjo Makalalag (Jadi-Jo) untuk mendiskualifikasi Tatong Bara-Nayodo Kurniawan (TB-NK) dari status Calon Walikota/Wakil, akhirnya kandas di Badan Pengewas Pemilu (Bawaslu RI).
Kandasnya hasrat menggugurkan TB-NK sebagai paslon pemenang Pilkada Kotamobagu tahun 2018, tidak terwujud sebagaimana turunya Surat Keputusan Bawaslu RI Nomo : 002/KB/BWSL/VII/2018 ditandatangani oleh 5 Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, tertanggal 31 Juli 2018.
5 Majelis Pemeriksa Bawaslu RI tersebut, yakni ; Ketua : Abhan, Anggota masing-masing; Ratna Dewi Pettalolo, Rahmat Bagja, Mochhammad Afifudin, dan Frita Edward Siregar. SK Bawaslu juga ditandatangani oleh Sekretaris Majelis Pemeriksa; Aufia Widodo.
Ketua Bawaslu Sulut, Herwin Malondo dikonfirmasi Kotamobagu Post via seluler, Rabu malam (01/08/2018), membenarkan; bahwa hasil sidang pemeriksaan Bawaslu RI, telah memperkuat Keputusan Bawaslu Sulut.
“Intinya Bawaslu RI telah memperkuat putusan Bawaslu Sulut. Sesuai putusan Bawaslu Sulut. Masalah ini telah selesai,” kata Malondo, bernada tegas.
Menurut Malonda, putusan Bawaslu RI terhadap laporan pason Jadi-Jo, yakni menyatakan menolak keberatan pelapor (DJainudin Damopolii -Suharjo Makalalag) dan menguatkan putusan Bawaslu Provinsi Sulut Nomor 01/TSM/BWS SULUT/VI/2018 tertanggal 10 Juli 2018. (audie kerap)