KOTAMOBAGU POST – Tragedi pencabutan 22 rambu lalulintas diruas jalan Diponegoro Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu, menjadi tamparan keras bagi oknum kontraktor pelaksana proyek yang dibiayai oleh APBD Kota Kotamobagu Tahun 2016, agar tidak beraksi ala koboi texas, memasang rambu lalulintas menggunakan metode dan aturan sendiri.
Hebatnya lagi, rambu-rambu lalulintas diruas jalan Kelurahan Biga yang telah dicabut oleh pihan Dinas Perubungan Kotamobagu, dipasang asal jadi, yang sempat membahayakan warga pengguna jalan.
Kontraktor local bernitial R, disebutkan tidak berkordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu dan langsung melakukan perakitan sendiri spesifikasi rambu lalulintas dan langsung memasang sendiri diruas jalan Kelurahan Biga.
Tindakan ini tentunya membuat jajaran Dishub langsung menegur sang kontraktor bernitial R yang tercatat penduduk Kelurahan Gogagoman.
Namun, surat teguran dan panggilan serta instruksi pencabutan rambu lalulintas yang sudah dipasang kontraktor di Kelurahan Biga, sama sekali tidak mengindahkan teguran tersebut.
Pihak Dishub-pin mengakui telah mencabut 22 rambu lalulintas yang sudah dipasang di ruas jalan Dipenogoro Biga. “Semua rambu lalulintas yang dipasang kontraktor di ruas jalan Diponegoro Kelurahan Biga, tidak sesuai dengan Permehubu Nomor 13 Tahun 2014. Mulai dari spesifikasi material, dan kalsifikasi bobot rambu lalulintas,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan Drs Hendra Makalalag, menjawab pertanyaan Kotamobagu Post, sore tadi (02/02/2016).
Hendra juga menyebutkan, semua rambu yang terpasang seperti mengacaukan lalulintas di ruas jalan Kelurahan Biga. “Selain itu, sangat mebahayakan. Misalkan rambu dipasang dengan petunjuk putar arah, namun sebenarnya tidak boleh memasang jenis rambu lalulintas ini. Tentu membahayakan pengguna jalan, termasuk mengancam keselamatan pelajar di Kelurahan Biga,” tegas Makalalag. (audie kerap)