KOTAMOBAGU POST – Dana Kelurahan Rp18-an Miliar, sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019, namun medio Januari 2019 nanti, Pemkot Kotamobagu baru akan mendistribusikan sebesar Rp6,6 Miliar.
Hal ini disempaikan Sekda Kota Kotamobagu, Adnan Masinae S.Sos, MSi, diwawancarai Kotamobagu Post, (11/12/2018), via seluler, seputar distribusi Dana Keluarahan untuk 18 Kelurahan di Kota Kotamobagu.
“Dana Kelurahan memang sudah masuk dalam APBD 2019, namun kita baru akan menyalurkan Rp6,6 Miliar untuk 18 kelurahan pada triwulan 1, atau awal tahun 2019,” kata Adnan Masinae, menjawab pertanyaan Kotamobagu Post.
Alasan ini katanya, lantaran proses transver dana kelurahan dari pemerintah pusat, belum semuanya direalisasi.
“Memang dana terpagu untuk 18 kelurahan di Kota Kotamobagu lebih dari Rp18 miliar, namun masih ada kisaran Rp12 Miliar yang masih akan ditransver lagi oleh Pemerintah Pusat,” terang Sekda Adnan.
Dia mengatakan, semua besaran dana kelurahan akan dialokasi untuk kelurahan sesuai besarannya masing-masing.
“Tak ada rumus pembagian seperti alokasi dana desa atau dana desa (ADD-DD). Kalau dana kelurahan dibahagi sama rata untuk semua kelurahan di Kota Kotamobagu,” tambahnya.
Menurutnya, dana desa untuk 18 kelurahan di Kota Kotamobagu, akan dipergunakan untuk operasional, pembangunan dan pemberdayaan.
“Namun untuk pemanfaatan dana kelurahan, Pemkot Kotamobagu masih menunggu Juklak dan Juknis dari pemerintah pusat. Moga-moga akhir desember 2018 ini, Juknisnya sudah turun, untuk pedoman penyerapan dan pemanfaatan nya,” terang Adnan lagi. (audy kerap)