KOTAMOBAGU POST – Dinas Pasar Kota Kotamobagu, mulai ‘murka’ dengan sikap tak patut di tunjukan oleh penghuni ratusan kios di Pasar Poyowa Kecil, serta penghuni kios dan rumah took (Ruko) Pasar 23 Maret.
Kali ini, sebanyak 40 kios di Pasar 23 Maret, juga telah disegel oleh Dinas Pasar, pada akhir pekan lalu.
Penyegelan alias penempelan peringatan dengan ultimatum akan mengambil kembali tempat berjualan milik Negara itu, lantaran terjadi kasus yang sama, yakni penghuni kios 23 maret, tidak mau bayar retribusi.
Data dihimpun Kotamobagu Post hingga Selasa (06/08/2019) kemarin, sudah 40 kios Pasar 23 Maret yang di segel Dinas Pasar.
Jumlah ini diluar 12 Ruko yang ikut di segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pasar, ditempat yang sama, yakni Pasar 23 Maret.
“Total 82 Kios di Pasar 23 Maret, Gogagoman. Baru 40 Kios yang kami segel. Kasusnya juga sama, yakni tidak mau bayar rertribusi,” tegas Herman Aray, Kadis Pasar, didampingi Kasie Pasar, Ruslandy Mongilong, pada Kotamobagu Post. (audie kerap)