KOTAMOBAGU POST – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu akan menetapkan pasangan calon Tatong Bara – Nayodo Kurniawan (TB-NK) pada tanggal 27 Juli 2018, melalui Rapat Pleno.
Penetapan pemenang Pilkada Kotamobagu Tahun 2018 tersebut, menurut Komisioner Ridwan Kalauw, jika hingga tanggal 23 Juli 2018, tidak ada gugatan dari pihak paslon Djainudin Damopolii –Suharjo Makalalag (Jadi-Jo) yang masuk di Mahkamah Konstitusi.
“Prinsipnya KPU Kotamobagu sebagai penyelenggara Pilkada, hanya menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi hingga tanggal 23 Juli. Jika tidak ada gugatan yang masuk di MK, maka sesuai tahapan, KPU akan melakukan rapat pleno penetapan pemenang Pilkada Kotamobagu Tahun 2018,” kata Ridwan Kalauw.
Menurut Ridwan, hingga saat ini pihak KPU Kotamobagu masih belum menerima pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi, jika ada gugatan yang masuk.
Senada hal itu, Komisoner KPU Kotamobagu Iwan Mokoginta membenarkan, jika Mahkamah Konstitusi akan mengungumkan perkara gugatan Pilkada yang teregistrasi di Mahkamah Konstitusi, yakni pada tanggal 23 Juli.
“Tahapan Pilkada sudah ditetapkan, yakni penetapan calon terpilih atau pemenang Pilkada Kotamobagu yakni tanggal 27 Juli Terkecuali jika masuk gugatan di MK, maka prosesnya akan berjalan sesuai masa persidangan. KPU akan menunggu putusan MK kemudian melakukan penetapan,” tambah Mokoginta, Komisoner KPU Kotamobagu. (audy kerap)