KOTAMOBAGU POST – Babak baru adanya tudingan kriminalisasi terhadap Bupati Bolmong Yasti Soepredjo yang dialamatkan kepada jajaran Polda Sulut pimpinan Irjen Pol. Bambang Waskitto, telah diuji oleh Komisi III DPR RI.
Kesan ini terlihat saat kunjungan kerja reses Komisi III DPR dalam rangka Persidangan V Tahun Sidang 2016-2017, di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) pada Senin kemarin (07/08/2017).
Kunker Komisi III DPR RI yang ikut didampingi jajaran pejabat Pemerintah Pusat terkait, dipimpin oleh Ketua Tim, Dr. Benny K. Harman SH, diterima langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Bambang Waskitto dan jajaranya, bertempat diruang Tribrata lantai 3 Mapolda Sulut.
Dalam investigasi Komisi III, ditemukan legalitas perjinan PT Conch North Sulawesi Cement, kemudian memeriksa bukti-bukti hukum akan penetapan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo sebagai tersangka.
“Awalnya saya sempat ragu dengan penetapan tersangka itu, namun ketika saya lihat bukti-buktinya ternyata penetepan status tersangka ini sudah sesuai mekanismenya,” kata Ketua Tim Komisi III, Dr. Benny K. Harman SH, kepada wartawan, usai berdialog dengan jajaran Polda Sulut.
Menurut Ketua Tim Komisi III ini, tidak ada yang salah dalam penetapan Yasti Soepredjo sebagai tersangka dalam dugaan kasus perusakan aset PT Conch North Sulawesi Cement, di Lolak Kabupaten Bolmong.
“Izinnya (PT.Conch North Sulawesi Cement) memang ada dan saya sudah lihat sendiri. Kami sepenuhnya mendukung Polda Sulut karena kinerja mereka sudah baik sejauh ini”, papar Benni kepada wartawan.
Sementara itu, Kapolda Sulut Irjen Pol. Bambang Waskitto membenarkan, atas kunjungan kerja Komisi III DPR RI.
“Kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Mapolda Sulut, selain membahas persoalan hukum yang terjadi di PT Conch, juga membahas masalah-masalah korupsi, kantibmas dan penanganan Narkotika di Sulawesi Utara,” ujar Kapolda, didampingi jurubicaranya, Kombes Ibrahim Tompo, kepada Kotamobagu Post. (audie kerap)