Negara Lindungi 470 Naker Asing Pemegang KITAS di PT Conch North Sulawesi Cement 

Kepala Imigrasi Kelas III Kotamobagu Jhon Rumagit mengatakan Negara melindungi 470 Naker Asing Pemegang KITAS di  PT Conch North Sulawesi Cement selain itu, pengawasan dari instansi terkait termasuk dari pemerintah pusat tetap dilakukan secara rutin (dok KP/enal)

KOTAMOBAGU POST – Negara memberikan perlindungan hukum terhadap  470 tenaga kerja (Naker) asing yang saat ini terdaftar sebagai karyawan  PT Conch North Sulawesi Cement dan 7 perusahaan subkon di Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong.

Pihak Kantor Imigrasi Kelas III Kota Kotamobagu, mengklaim, sebanyak 470 Tenaga Kerja Asing di PT. Conch North Sulawesi Cement  saat ini dalam pengawasan ketat dan perlindungan dari Negara, berdasarkan dokumen Kartu Ijin Tinggal Terbatas/Tetap (Kitas/Tetap).

“470 Tenaga Kerja Asing yang saat ini bekerja di  PT Conch North Sulawesi Cement Kabupaten Bolmong, semua memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas/Tetap (Kitas) sesuai prosedur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu, Jhon Rumagit menjawab pertanyaan Kotamobagu Post, sore kemarin (08/06/2017).

470 Naker Asing itu menurut Rumagit, saat ini mendapatkan perlindungan dari Negara dan terus diawasi oleh KOMINDA serta Tim PORA Kabupaten Bolmong serta seluruh instansi berkompeten.

“470 tenaga kerja asing yang memiliki KITAS, bekerja di PT Conch North Sulawesi Cement termasuk tenaga kerja asing yang bekerja di tujuh perusahaan subkontraktor –nya, di Kabupaten Bolmong,d rutin diawasi dan berhak memperoleh perlindungan hukum dari Negara indonesia” terangnya.

Menurut Kepala Imigrasi Kelas III itu,  dari total 470 tenaga kerja asing yang bekerja di  areal PT Conch North Sulawesi Cement, didominasi oleh warga Negara asal China.

Para naker asing itu, secara rutin melakukan pelaporan sedangkan pengawasan yang dilakukan pihaknya dilakukan secara rutin dan berkala, baik secara terbuka maupun tertutup.

Dikatakan, penilaiannya sejauh ini tingkat kepatuhan perusahaan melaporkan pekerja asing ke Imigrasi cukup bagus, karena sudah menjadi keharusan dalam penertiban administrasi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

Untuk pengawasan tenaga kerja asing ini, selain dilakukan rutin oleh Imigrasi, juga oleh instansi terkait lainnya baik ditingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi dan juga tingkat Pusa, terlibat langsung.

“Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga kerja asing wajib melapor ke Imigrasi dan instansi  pemerintah sesuai Kewenangannya masing-masing sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan  agar terawasi dan tertib administrasi,” jelasnya.

“Pemantauan dan pengawasan  gabungan juga untuk mendeteksi masuknya aktivitas terlarang yang dilakukan oleh pekerja asing ilegal, namun sejauh ini masih terpantau dengan baik dan kondusif,” tambahnya

Selanjutnya pihak Imigrasi dalam menjalankan tugasnya mengacu pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.(renal.wahidji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.