KOTAMOBAGU POST, BOLTIM — Inspektorat Boltim menyatakan akan melakukan pemotongan penghasilan TKD milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terkena sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
TGR milik PNS Boltim sekira Rp300 juta menurut kepala Inspektorat Kabupaten Boltim, Meike Mamahit, harus dikembalikan oleh PNS yang terbukti terkena sanksi TGR.
Demikia ditegaskan untuk mengurangi TGR para ASN, Pemkab telah mengambil sikap dan berinisiatif, memotong TKD mereka (ASN, red) per bulan.
“Iya, yang pasti TGR para ASN akan dipotong tiap bulan berjalan. Demikian juga menyangkut nama-mana mereka sebanyak 85 orang telah kami sampaikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) perlu diketahui, TGR yang menimpa para ASN itu terjadi sejak tahun anggaran 2010 silam,” tegas Meike, Kamis (14/03/2019),.
Anehnya kata Mamahit, pihaknya telah memberitahukan terkait TGR para ASN ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun tak berhasil.
“Makanya Pemkab berinisiatif pelunasan TGR lewat pemotongan TKD,” ujarnya. (herry lasabuda)