KOTAMOBAGU POST, BOLTIM – Hasil Audit Inspektorat Daerah Boltim untuk penyerapan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018, ditemukan kerugian negara sekira Rp200 juta pada penyerapan DD Tahap II, Tahun Anggaran 2018.
Kepala Ispektorat Kabupaten Boltim, Mieke Mamahit, Rabu (13/03/2019), menegaskan tim akan memeriksa pengunaan pengelolaan milik 80 desa di Boltim, yakni pemeriksaan pengelolaan DD tahap tiga untuk tahun anggaran 2018.
“Sebelumnya, kami telah selesai memeriksa penggunaan dandes tahap kedua. Dan berhasil ditemukan tiga desa dinilai bermasalah,” beber Mamahit.
Menurut Mamahit, dugaannya mulai dari pekerjaan fisik hingga penyalagunaan Badan Usaha Desa (BUMDes), dengan total dugaan kerugian sebesar Rp200 juta, untuk tiga desa dimaksud yakni Desa Lanud, Bungkudai Baru dan Buyandi.
Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Boltim, Slamet Umbola, menegaska pihaknya telah menindaklanjuti terkait temuan Inspektorat tersebut.
“Untuk tiga desa yang dimaksud itu telah kami tindaklanjuti permaslahanannya dan Alhamdulillah, untuk dua Desa yakni Bunkudai Baru dan Lanud, telah selesai permasalahannya tinggal satu desa lagi yakni Buyandi,” ucap Umbola.
Umbola menambahkan, untuk ke 80 Desa agar sebaiknya segera melengkapi berfita acara pertanggungjawaban terkait penggunaan Dandes tahap tiga. (herry lasabuda)