Dugaan”Mensrea” Tambang Emas Desa Lanud, “Kapolda Sulut Usut Pengurus KUD Nomontong”

KOTAMOBAGU – Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie didesak segera melakukan pengusutan terkait adanya dugaan manipulasi jumlah produksi emas oleh pihak Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang Desa Lanud, Kabupaten Boltim.

Dugaan terjadinya bentuk penyimpangan akan aktifitas dalam kawasan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikelola KUD Nomontang menyusul turunnya peringatan dari Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tertanggal 10 Februari 2026 di teken oleh Kepala Inspektur Tambang, Ahmad Sy.

Dalam surat peringatan pertama tersebut, pihak KUD Nomontang selaku pemegang IUP ternyata belum menyampaikan laporan berkala konservasi periode triwulan III dan triwulan IV tahun 2025 terkait kewajiban melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan emas meraka.

“Hal ini jadi pintu masuk bagi Kapolda Sulut untuk melakukan pengusutan lidik maupun sidik terkait Kegiatan produksi emas oleh KUD Nomontang selama 6 bulan atau dua triwulan ternyata tidak dilaporkan kepada pihak Kementerian ESDM, selain terjadinya pelanggaran administrasi namun juga berdampak kuat pada dugaan terjadi perbuatan melawan hukum karena tidak dilaporkannya semua bentuk kegiatan penggunaan bahan beracun berbahaya dan patut diduga adamya “mens-rea”  atau niat jahat bisa berimplikasi pidana semisal manipulasi hasil produksi emas dan penggunaan bahan-bahan kimia beracun dan berimplikasi juga pada kerusakan lingkungan,” kata Ketua LP3T, David Wullur.

LP3T menanggapi surat peringatan dari Kementerian ESDM kepada KUD Nomontang bahkan mendesak kepada Kapolda Sulut dan jajaran Polres Boltim untuk melakukan pengusutan karena sangat kuat berimplikasi pada terjadinya tindak pidana,  termasuk melakukan penyetopan semua bentuk kegiatan KUD Nomontang .

Dikatakan KUD Nomontang sejatinya telah melanggar azas kepatuhan, yang mutlak dilaporkan dalam RKAB  hingga bisa disimpulkan secara subjektif motif tidak memasukan dua triwulan di Kementerian ESDM karena dugaan niat jahat (mensrea) dalam memproduksi emas tidak sesuai kaidah teknik pertambangan yang bisa melebihi batas produksi, kemudian dugaan mengkaburkan penerimaan Pajak dan Penerimaan Negara yang menurut LP3T tidak bisa dipantau atau dimonitoring terkait penjualan emas secara legal oleh KUD Nomontang, termasuk kapasitas penggunaan zat kimian bahan beracun berhaya.

“Kami meminta Kapolda dan jajarannya melakukan langkah hukum,  karena kegiatan KUD Nomontang di kawasan pertambangan Lanud tidak lagi bisa dikontrol Kementerian, itu artinya kegiatan mereka sudah melanggar aturan yang dan pintu masuk terjadinya tindak pidana yang merugikan lingkungan dan merugikan Negara,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pengurus KUD Nomontang masih dalam tahap upaya konfirmasi terkait ketidakpatuhan melaksanakan aturan selaku pemegang IUP hingga adanya tudingan dugaan terjadinya manipulatif produksi emas serta penggunaan bahan-bahan kimian beracun berbahaya di dalam kawasan IUP Desa Lanud Kecamatan Modayag. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses