KOTAMOBAGU POST, BOLTIM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim mensinyalir, karcis retribusi yang digunakan untuk menagih pada pedagang di Pasar Modayag, diduga palsu.
Hal ini terungkap saat puluhan pedagang Pasar Modayag melakukan pertemuan dengan sejumlah personil di DPRD Boltim, Kamis (10/01/2019).
Para pedagang di gedung wakil rakyat Boltim, diterima sejumlah anggota DPRD, yakni; Utanti Ginoga, Sehan M. Mokoagow dan Syamsudin Dama, tampak pula hadir Sekretaris DPRD (Sekwan) Priyamus SH.
Koordinator pedagang pasar, Evy Pontoh, dihadapan wakil rakyat, mengatakan kedatangan mereka untuk menayakan keabsahan pungutan retrebusi tersebut yang dilakukan sejak bulan Jui 2018 lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan keabsahan karcis retribusi yang hanya di foto coppy, diduga illegal.
Sehan Mokoagow, dalam pertemuan tersebut, mengatakan untuk menerbitkan karcis itu harus sesuai prosedur yang ada dan tidak bertentangan dengan Perda retrebusi.
“Namun dari analisa saya bahwa karcis ini, kuat dugaan palsu,” kata Sehan.
Sementara Syamsudin Dama, menanyakan kepada para pedagang, pungutan ini, terjadi sejak kapan dan beberapa pedagang mengaku kejadian ini terjadi sudah sejak bulan Juli 2018.
Menurutnya, Pungutan Liar (Pungli) retrebusi kebersihan di Pasar Modayag, dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
“Ini harus ditelusuri. Dan oknum atau pelakunya harus diminta pertanggungjawabnya,” tegas Dama, seraya menambahkan bila perlu diproses sebagaimana hukum yang berlaku.
Diketahui, pungli tersebut berfariasi antara Rp2000-Rp25.000.
Sementara itu, Sekretaris Disperindag Boltim, Mat Sunardi, mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil oknum pelaku pungutan tersebut.
“Tentu jika terbukti, tentu ada sanksi kepada pelaku. Dan lebih berkompoten adalah atasan saya yakni ibu Kadis yang saat ini sedang tugas luar,” ucapnya. (herry lasabuda/tim kpc)