KOTAMOBAGU POST, BOLTIM – Bupati Bolmong Timur (Boltim) menerbitkan edaran yang mewajibkan seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Boltim yang lulusan tahun 2018 lalu, wajib berdomisili dan menetap di kawasan Boltim.
Hal ini untuk mengoptimalkan tugas pelayanan publik sebagai bagian dari tanggungjawab 285 CPNS Boltim yang tak lama lagi ditetapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang organic.
Hal ini ditegaskan Bupati Boltim Sehan Landjar melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Robi Mamonto SE, saat dikonfirmasi Kotamobagu Post, diruang kerjanya pekan lalu (Jumat, 08/02/2018).
“Mengapa 285 CPNS tersebut harus tinggal di Boltim? Tentu agar mereka fokus dalam melaksanakan tugas-tugas utama selaku pelayan masyarakat,” tandanya.
Terkait dasar hukum hal tersebut, sesuai surat edaran berupa instruksi Bupati, wajib dilaksanakan selaku Aparatur Sipil Negara yang menjunjung tinggi pada Trimatra pengabdian. (herry lasabuda)