KOTAMOBAGU POST, BOLSEL – Mengoptimalkan jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Bupati Hi Herson Mayulu SIP mengeluarkan Peraturan Bupati tentang pendelegasian tugas dan wewenang kepada Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah, guna melakukan penanda tanganan naskah dinas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas Pemkab Bolsel Ahmadi Modeong kepada Sejumlah Media, belum lama ini.
“Perbup tersebut mengatur tentang apa kewenangan Wakil Bupati dan Sekda untuk dapat menanda tangani hal-hal yang bersifat administrative yang umum serta teknis. Untuk sesuatu yang bersifat strategis tentunya wewenang penuhnya masih berada di tangan bupati,” Terang Ahmadi.
Dengan adanya Perbup tersebut, Ahmadi mengatakan seluruh hal yang menyangkut adaministrasi dan teknis akan ditandatangani oleh Wabup dan Sekda.
“Kewenangan Wakil Bupati dan Sekda dalam Perbup tersebut cukup besar. Untuknya, seluruh OPD wajib untuk menataati tugas yang diberikan oleh Bupati tersebut kepada Wakil Bupati dan Sekda,” tambahnya(Eyato/BT)