KOTAMOBAGUPOST.COM – Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong) Melalui Satuan Narkoba berhasil meringkus penjual dan pengguna barang haram narkoba jenis sabu.
Seperti yang lansir http://tribratanewsbolmong.blogspot.co.id/, Kali ini yang diringkus Tim Pemburu Narkoba ini terjadi di wilayah Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Ironisnya salah satu warga yang ditangkap diduga berstatus sebagai ASN disalah satu Badan Pemda Bolmut.
Terduga pelaku masing-masing ZR alias Zul (30), EP alias Erwin dan SA alias Rul (25) . Ketiga orang terduga pelaku adalah warga Kecamatan Bolangitang Barat.
Penangkapan terhadap pelaku SA dan EP dilakukan dihalaman parkir hotel Keakar Boroko Kecamatan Kaidipang, saat lelaki SA baru saja menyerahkan sebuah pipet yang sudah berisi Sabu kepada lelaki EP yang diambil dari laci motor yang digunakannya.
Sebelumnya lelaki EP menyuruh lelaki SA untuk membeli Sabu dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Dari hasil pengembangan terhadap kedua pelaku maka sekitar pukul 00.35 wita, lelaki ZR digudang cadangan pangan kompleks pasar lama.
Tim Res Narkoba dalam penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu, dua perangkat alat penghisap sabu, tiga buah korek api gas, pembungkus rokok super jarum mld, dan satu lembar kertas bukti transfer bank Bri.
Ketiga terduga pelaku tersebut kini diamankan di Markas Polres Bolmong untuk menjalani pemeriksaan itensif oleh Penyidik Satuan Narkoba.
Sementara itu Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi,SiK melalui Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tammu membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar kamis (9/12) sekitar jam 22.00 wita, pelaku dan barang buktinya sudah kami amankan di Polres Bolmong untuk proses lebih lanjut,”Teranya.
Sementara Itu Sekretaris Daerah (Sekda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Dr Asripan Nani Msi ketika di konfirmasi via Seluler Jumat (09/12) Malam tadi, mengatakan bahwa, “kita masih menunggu keputusanya, saya juga baru dapat informasi dari kalian”Singkatnya.(**/Eyato)