KOTAMOBAGU POST, BOLMUT – Ketua Bawaslu kabupaten Bolmut Irianto Pontoh, S.Pd menghimbau kepada para Pejabat Negara, Pejabat ASN, Kepala Desa/Lurah, agar tidak terlibat dalam politik praktis dengan membuat keputusan yang bersifat menguntungkan atau merugikan salah satu kontestan Pilkada.
” Ini ada sanksinya berupa pidana sebagaimana tecantum pada Pasal 71 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016,” Pungkasnya.
Kabupaten Bolmut perupakan daerah yang tidak melaksanakan pilkada namun ikut menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulut 2020.
Dimana tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 26 September 2020. setelah penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 23 September 2020, dan pengundian nomor urut calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 24 September 2020, maka sejak 24 September 2020 semua syarat calon untuk melakukan kampanye telah terpenuhi.
“Mulai tanggal 26 September 2020 akan dimulai tahapan kampanye. Sehingga ketika sudah masuk pada tahapan kampanye, diingatkan kembali kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bolmong Utara agar tetap menjaga netralitas dan integritas sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan PP Nomor 53 tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil”. Tegasnya.
Pontoh mengatakan apabila ada unsur pelanggaran maka pihaknya akan memanggil oknum yang melanggar untuk dimintai klarifikasi di kantor Bawaslu Kabupaten atau ditingkat Kecamatan oleh jajaran Panwascam maupun PKD.
“Apabila unsur pelanggaran telah terpenuhi, maka Bawaslu Kabupaten akan memberikan merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia untuk ditindaki sesuai aturan perundang-undangan”. Jealsnya. (Fahrudin)