KOTAMOBAGU POST, BOLMUT- Sebanyak 23 Desa di Kabupaten Bolmut yang tersebar di enam Kecamatan akan diisi pejabat sementara (Pjs), ini mengingat para Kepala-kepala Desa itu telah berakhir masa jabatan terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2020.
Kepala Bidang (Kabid) Pemdes Ivan Gahtan SH, kepada Kotamobagupost.com mengungkapkan untuk pengisian jabatan Sangadi tersebut nantinya akan di isi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Untuk mengisi jabatan Kepala Desa yang sudah berakhir masa jabatannya, Kepala Bidang Pemdes ini mengatakan akan diisi oleh Pejabat Sementara (PJS) sampai terpilihnya Kepala Desa pada Pilkades di Tahun 2022”. Terangnya belum lama ini. (Fahrudin)
Adapun 23 Desa Yang masa jabatan Kepala Desanya Berakhir Di Bulan Oktober sebagai berikut :
1. Desa sangkub II
2. Desa Suka Makmur
3. Desa sangkub timur
4. Desa mokusato
5. Desa padango
6. Desa buko selatan
7. Desa buko
8. Desa tombulang
9. Desa denggi
10. Desa batu tajam
11. Desa komus I
12. Desa tanjung Sidupa
13. Desa Bolangitang Dua
14. Desa Ollot I
15. Desa Ollot
16. Desa Keimanga
17. Desa Padang
18. Desa Batulintik
19. Desa Talaga
20. Desa Mome
21. Desa Voa’a
22. Desa Binuni
23. Desa Saleo