KOTAMOBAGU POST, BOLMUT- Bertambahnya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut), Pemerintah bersama Polres Bolmut dan unsur terkait terus menghimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bolmong Utara. Selasa (22/09/2020).
Kabag Hukum Setda Bolmut Abdul Muis Suratinoyo, SH mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bolmong Utara telah menerbitkan Perbup sebagai tindak lanjut atas Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Perbup ini yang akan menjadi dasar hukum Pemda Bolmut dalam penegakan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bolmut. Sehingganya kalau ada masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi Protokol Kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat berada ditempat umum, maka petugas akan memberikan sanksi, mulai dari sanksi yang ringan sampai sanksi berat”. Jelasnya.
Beliau juga menambahkan bahwa sanksi yang diberikan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, hukuman sosial, hingga denda apabila ada yang melanggar disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 seperti penggunaan masker, jaga jarak, serta pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas masyarakat dalam rangka penegakan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19.
Ditempat yang berbeda, Kapolres Bolmut AKBP. Eko Kurniawan, SIK mengatakan bahwa saat ini pihaknya sementara melakukan razia penggunaan masker dalam rangka penerapan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 kepada masyarakat Kabupaten Bolmut.
“Sesuai dengan Peraturan dari Pemerintah Kabupaten Bolmong Utara dalam pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19, maka kami berusaha menghimbau masyarakat agar lebih peduli dengan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan terus melakukan razia masker walaupun Kabupaten Bolmut sekarang masuk dalam zona kuning”. Jelasnya.
Ia mengatakan untuk sanksi yang diberikan bagi yang tidak mengguanakan masker bisa berupa sanksi sosial dan denda. Tapi untuk saat ini hanya sebatas sanksi sosial. Pungkasnya. (Fahrudin)