Pemda Bolmut Tak Lakukan Pemotongan PBB Ditengah Pandemi Ini 

Bolmut402 Dilihat

KOTAMOBAGU POST, BOLMUT – Badan Pengengelola Keuangan Daerah (BPKD) kabupaten Bolmut, tidak melakukan pemotongan PBB di masa pandemi Covid 19 tahun 2020 ini.

“ Kami tidak melakukan pemotongan PBB,” Uangkap Ilham Bulotio selaku Kasubid Dana Perimbangan Pajak Bumi dan Bangunan, Kamis (26/11/2020).

Menurutnya hal ini dikarenakan kabupaten Bolmut sendiri masih relatif aman dan belum ada keluhan dari para pelaku usaha yang terdampak covid 19.

“Berkenaan dengan hal ini, ketika ada pelaku usaha atau pengusaha yang memasukkan permohonan pngurangan Pajak Bumi Dan Bangunan maka kami akan upayakan, tapi sampai dengan saat ini belum ada pelaku usaha yang datang mengajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.” Ujarnya.

Perlu di ketahui bahwa pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Bolmut sendiri hanya berada dikisaran Rp 10.000-20.000 per tahun yang dibarengi dengan kasus covid-19 yang belum memberikan dampak lebih kepada para pelaku usaha yang ada di Bolmut. Maka secara tidak langsung, masyarakat Bolmut ataupun para pelaku usaha masih mampu membayar Pajak Bumi dan Bangunan pertahunnya walaupun dalam situasi pandemi covid-19. Pungkasnya. (Fahrudin)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.