Objek Wisata Pantai Batu Pinagut Bolmut Resmi Berlakukan Retribusi

Bolmut1036 Dilihat

KOTAMOBAGUPOST.COM BOLMUT – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) resmi akan memberlakukan retribusi dilokasi wisata pantai batu pinagut.

Pemberlakukan retribusi ini akan terhitung pada 1 September 2020 nanti yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga.

Kadis Pariwisata Fatlun Paputungan, SE saat ditemui wartawan Kotamobagupost.com mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi penerapan Perda tersebut.

“ Perdanya sedang dalam tahap sosialisasi, ini khususnya sektor pariwisata,” Tutur kadis, Selasa (04/08/2020).

Diketahui, kawasan objek wisata pantai batu pinagut merupakan satu-satunya destinasi wisata di Bolmut yang menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga.

Adapun untuk objek wisata lainnya yang dikelola Pemerintah Desa setempat.

Ia juga menambahkan, kedepan kita akan lebih mempromosikan kawasan objek wisata pantai batu pinagut ini untuk menjadi destinasi wisata unggulan di Sulawesi Utara.

“ Dengan potensi yang cukup besar dan lokasinya yang strategis karena berada dipusat kota (dekat jalan Trans Sulawesi) serta fasilitas-fasilitas wisata yang sementara dibangun oleh pihak Pemda Bolmut kami yakin bisa menjadi destinasi wisata unggulan di sulut,” Tandasnya.

Diungkapkannya juga, selain wisata pantai batu pinagut, ada juga objek wisata lain seperti Air terjun Pontak yang rencananya akan dikelola oleh Pemda Bolmut bekerja sama dengan pihak terkait. (Fahrudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.