DLH Bolmut Beber Baru 2 Desa Setor Retribusi Sampah

Bolmut159 Dilihat
Kabid P4LH DLH Bolmut

KOTAMOBAGU POST, BOLMUT- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melalui Kepala Bidang P4LH Nurdin Sunge mengungkapkan ada 14 desa yang melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama mengenai pungutan retribusi sampah.

“Akan tetapi baru 2 Desa yang akan melakukan pembayaran retribusi sampah yakni Desa Bolangitang Satu dan Desa Bolangitang Dua”. Jelasnya kepada Kotamobagupost.com, Senin (19/10/2020).
Sunge mengatakan bahwa yang belum melakukan pembayaran dikarenakan SK- nya belum keluar, sehingga 12 Desa yang melakukan kerja sama mengenai pungutan retribusi sampah belum melakukan pembayaran.
“Tetapi dalam waktu dekat ini SK-nya Sudah akan segera ditandatangani oleh Bupati”. Ungkapnya.
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah untuk menetapkan Otonomi Daerah yang lebih luas. Retribusi Daerah diharapkan dapat mendorong Pemerintah Daerah untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Seperti yang di sampaikan Amin Lasena beberapa waktu lalu bahwa Retribusi merupakan upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta menambah nilai kontribusi terhadap pembangunan Daerah menuju Daerah yang lebih baik. (Fahrudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.