KOTAMOBAGU POST, BOLMUT- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmong Utara baru-baru ini mengajukan permohonan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bolmut terkait pendampingan hukum terhadap semua paket pekerjaan di daerah.
Kepala Dinas PUPR Bolmut Rudini Masuara mengatakan hal ini mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata kerja Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, serta Perda APBD Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penjabaran APBD 2021.
“Saya berharap Kejari Boroko dapat menjadi mitra dalam hal memberikan pertimbangan hukum berupa memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) terhadap paket pekerjaan yang akan dilaksanakan, dapat memberikan pendampingan hukum (Legal Assistance) terhadap paket pekerjaan yang sedang dilaksanakan, dan dapat memberikan audit hukum (Legal Audit) terhadap paket pekerjaan yang telah dilaksanakan”. Ungkapnya.
Kajari Kabupaten Bolmut melalui Kasi Intel Bayu, SH, kepada awak media agenda ini membahas terkait pemaparan, pembahasan, permohonan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang diajukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Bolmut Tahun Anggaran 2021 kepada pihak Kejari Kabupaten Bolmut
“Adapun yang menjadi ruang lingkup Kejari Bolmut dalam memberikan pendampingan hukum dalam kerjasama nanti hanya terbatas pada perkara Perdata Tata Usaha Negara (DATUN). Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemda Bolmut dalam hal ini Dinas PUPR yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejari Kabupaten Bolmut untuk melakukan pendampingan hukum terhadap paket pekerjaan fisik yang ada di Dinas PUPR Bolmut”. Pungkasnya. (Fahrudin)