KOTAMOBAGU POST – Sebanyak 13 Bacaleg yang dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum Bolmut Tidak Memenuhi Syarat atau TMS telah diterima resmi oleh Bawaslu Bolmut, (Senin, 24/09/2018).
Berikut 13 nama Bacaleg TMS sesuai data laporan pengaduan di Bawaslu Bolmut yang berhasil dirangkum Kotamobagu Post.