KOTAMOBAGU POST, ADVERTORIAL – Bupati Bolaang Mongondow Utara ( Bolmut ) membuka rapat koordinasi derngan jajaran Kepala Satuan Pendidikan se-Kabupaten Bolmut. Bertempat di Aula Kantor Camat Kaidipang,
Dalam sambutannya Bupati Depri Pontoh menyampaikan mengambil langkah sesuai ketentuan berkaitan dengan proses belajar dan mengajar di tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bolmut.
Hal ini agar proses belajar mengajar di satuan pendidikan yakni; Paud, TK, SD, MI, SMP, MTS, MA, SMK, SLB, serta sekolah dibawah Kementerian Agama.
“Jangan sampai ada yang salah tafsir, mengapa sekolah dibawah Kementerian Agama untuk zona hijau siswanya sudah masuk !,” ujar Bupati Bolmut, Selasa (14/7/2020) disela pertemuan dengan jajaran Dinas Pendidikan se-Kabupaten Bolmut.
Dikatakan, satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP serta satuan pendidikan formal yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota kecuali satuan pendidikan RA/MI/MTs/MA dan satuan pendidikan keagamaan lainnya yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah Agama Provinsi Sulut agar membuat kebijakan tersendiri namun tidak bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Sulut.
“Saya sangat paham dengan kondisi sampai dengan hari ini, sebenarnya belum normal karena covid-19 belum diketahui kapan berakhir, akan tetapi kita tidak selamanya harus mengurung diri, sebab “ekonomi dan covid-19 sama gentingnya saat ini, maka kita harus bijak dengan mengedepankan protokol kesehatan,” ucap Bupati.
Dengan kondisi ini dikatakan Pemerintah Daerah Bolmut akan memberlakukan tatanan New Normal, dengan ketentuan batasan-batasan yang diatur termasuk untuk urusan sekolah.
Hal ini karena munculnya banyak pertanyaan-pertanyaan dari para orang tua siswa tentang ‘Kapan Sekolah Torang Punya Anak-Anak?’.
Sebelumnya telah disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Bolmut Sulha Mokodompis bahwa kedepan tanggal 20 juli 2020 jika KabUPATEN Bolmut telah zona hijau, maka sudah bisa dilaksanakan proses belajar mengajar disekolah, tapi ternyata tidak demikian karena sesuai edaran Gubernur Sulut Nomor : 420/20.6963/sekr baik zona hijau, kuning, orange, merah maupun hitam tidak diperkenankan. Maka tetap proses belajar mengajar itu dirumah masing-masing sambil menunggu edaran secara Nasional.
Edaran Gubernur ini berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran Tahun ajaran dan Tahun Akademik 2020-2021 dimasa pandemik. Rekomendasi Gugus Tugas pencegahan covid-19 Provinsi Sulut pada rakor bidang pendidikan tanggal 6/7/2020 lalu, telah mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah.
Turut hadir Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Rachmat R. Pontoh, SH, M.Si., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolmut Sulha Mokodompis, S.Pd., MM., Kepala BKPP Khristanto Nani, S.STP., Camat Kaidipang serta para Kepala Satuan Pendidikan se Kabupaten Bolmut. (ADVERTORIAL/EPO)