KOTAMOBAGU POST, BOLMUT- Pemerintah Daerah bersama DPRD melakukan penandatanganan penetapan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) tahun 2021 dalam sidang paripurna yang bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Bolmut.
Terpantau, rapat paripurna Senin (31/05/2021) dihadiri oleh Unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Bolmong Utara berjalan lancar dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan.
Bupati Bolmut Drs. Hi. Depri Pontoh dalam sambutannya menyampaikan ucapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas capaian yang dilakukan bersama semua pihak yang terkait untuk merumuskan dan menyempurnakan 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bolmut menjadi Peraturan Daerah.
“Kita sadar, perjalanan panjang ini sangat menguras energi dan pikiran yang kita miliki. Namun semua itu mengindikasikan sikap empaty dan responsibility terhadap kesinambungan proses pembangunan di Kabupaten Bolmut,” Ungkapnya.
Dirinya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap disepakatinya rumusan 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bolmong Utara, terutama kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat, yang dengan pengorbanan dan curahan pikirannya telah mampu memberikan kontribusi yang sangat berharga dan bermakna.
Adapun 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) yang telah ditetapkan sebagai berikut :
1.Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Sangadi.
2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.
4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Administrasi Kependudukan. (Fahrudin Piola)