KOTAMOBAGU – Dugaan adanya dokumen palsu dalam perkara ganti rugi tanah di Kabupaten Bolmong senilai Rp13 miliar, yang digunakan oleh pengacara Sultan Permana Tawil SH untuk mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, ditanggapi langsung oleh para pemilik tanah.
Sejumlah pemilik tanah bertindak selaku penggugat yang sudah mendapatkan keputusan final ganti rugi uang dari Mahkamah Agung pada putusan Nomor 2493 K/PDT/2019 tanggal 25 September 2019 Juncta Putusan No.144/PDT/2018/PT.Mnd, pada hari ini Kamis (15/06/2023) menemui wartawan Kotamobagu Post untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan Kotamobagu Post pada kasus dugaan pemalsuan dokumen yang kini sudah di Sprinlid oleh Polres Kotamobagu.
Beberapa sumber dalam wawacara yang direkam wartawan media ini, mengakui blak-blakan tidak mengenal pengacara bernama Sultan Permana Tawil SH yang faktanya sudah mewakili mereka di Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk mendapatkan penetapan Aanmaning dari Ketua PN Kotamobagu, Junita Beatrix Ma’I SH MH.
“Yang jelas dokumen ganti rugi tanah milik kami sudah dipalsukan. Itu karena kami tidak mengenal nama Sultan Permana Tawil, wajahnya pun kami tidak tahu seperti apa, jadi kami heran jika kami sudah diwakili di Pengadilan Negeri Kotamobagu namun kami sendiri tidak mengenal pengacara itu apalagi bila disebutkan kami menandatangani Surat Kuasa,” kata tiga orang sumber kepada Kotamobagu Post.
“Kami tidak pernah memberikan kuasa kepada pengacara Sultan Tawil, kami juga tidak pernah menandatangani surat kuasa kepada Sultan Tawil untuk mewakili kami dalam perkara ini di Pengadilan Negeri Kotamobagu,” terang sumber, yakni bernitial LMS, PG dan Mama M, sambil meminta nama mereka tidak ditulis.
Ketiga sumber ini pun mengakui, sudah di periksa oleh Penyidik Polres Kotamobagu dalam kasus laporan tanda tangan palsu yang digunakan pengacara Sultan Permana Tawil dkk.
“Saya yang duluan diperiksa polisi kemudian besoknya dua rekan saya ini (sambil menunjuk kepada dua sumber). Dalam pemeriksaan polisi saya ditanya mengenai tandatangan dalam bendelan surat kuasa kolektif yang digunakan oleh Sultan Tawil, dan saya katakan itu bukan tanda tangan saya. Saya hanya menandatangani Kuasa diatas materai 10 ribu rupiah kepada pengacara Very Dilapanga untuk mewakili, bukan kepada pengacara Sultan Permana Tawil,” kata sumber Mama M.
Sementara dua sumber lain yang sudah berumur 60-an tahun mengatakan, sudah memberikan keterangan pada penyidik bahwa tandatangan kolektif dalam dokumen surat kuasa yang digunakan di Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, tanda-tangan keduanya sudah dipalsukan.
“Kami merasa dirugikan karena seolah-olah kami sudah menandatangani surat kuasa pencairan ganti rugi tanah kepada pengacara Sultan Tawil, kami juga keberatan karena nama kami sudah digunakan tanpa sepengetahuan kami,” kata kedua sumber ini.
Diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sudah digunakan di Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu bergulir setelah pengacara Very Satria Dilapanga SH melaporkan aduannya ke pihak Kapolres Kotamobagu.
Sebelumnya Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Ahmad Anugrah Pratama SIK, membenarkan kasus dugaan pemasuan dokumen dalam tahap penyelidikan. Anugrah juga tak membantah jika ada beberapa saksi yang dilakukan pemeriksaan.
Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Junita Beatrix Ma’I SH, MH sebelumnya memberikan konfirmasi berkaitan dengan eksekusi dari Sultan Tawil sebagaimana di uraikan dalam surat Nomor W19.44/117/HK.02/III/2023 tanggal 2 Maret 2023 kepada Veri Dilapanga, yang pada pokoknya Sultan Tawil mengajukan permohonan eksekusi dengan surat permohonan tertanggal 8 Agustus 2022 dengan melampirkan surat kuasa tanggal 11 Maret 2022 dari seluruh Penggugat termasuk ahli waris dari yang sudah meninggal ada surat keterangan kematiannya. Oleh karena itu sudah terpenuhi syarat secara formil maka Pengadilan menerima dan tidak boleh menolak permohonan eksekusinya, sekali lagi karena sudah mendapat kuasa dari seluruh pihak penggugat.
Kemudian terkait berkas permohonan eksekusi (Sultan Tawil dkk) yang saat ini sedang dilidik oleh Penyidik Polres Kotamobagu dengan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan Sultan Tawil untuk mengajukan permohonan eksekusi, Junita tegas menyatakan itu bukan kewenangan Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu.
“Apalagi dugaan pemalsuan tersebut belum disidangkan untuk memperoleh putusan benar tidaknya ada pemalsuan itu. Oleh karena itu kami tidak dapat menolak ataupun menunda proses eksekusinya, lebih lagi tidak ada Penggugat yang datang menyampaikan soal itu,” terang Junita
Hingga berita ini diturunkan Pengacara Sultan Permana Tawil SH, masih berusaha dikonfirmasi untuk mendaptkan klarifikasi atas pernyataan para sumber berita Kotamobagu Post. (audie kerap)