KOTAMOBAGU POST – Take Over lahan HGU antara Pusat Koperasi Unit Desa Sulawesi Utara (Puskud Sulut) dan PT Sulenco Bohusami Cement, resmi dilaporkan 9 LSM di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara. Tak luput, sejumlah pejabat DPRD dan Pemkab Bolmong, ikut diseret dengan dugaan aliran uang Rp1,8 Miliar.
Laporan yang dimasukan oleh 9 LSM tergabung dalam Aliansi LSM Bogani itu, terkait transaksi lahan HGU yang kini dikuasai oleh PT.Conch North Sulawesi Cement yang disebutkan, merugikan keuangan Negara sebesar Rp3 Miliar.
Laporan dugaan pemerasan dan penyogokan yang dilapor oleh 9 LSM, dibawah kordinator Yusuf Buya Mooduto, resmi dilaporkan siang tadi (Selasa 08/08/2017) di kantor Kejati Sulut.
Laporan yang juga ikut menyebutkan dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat Pemkab Bolmong dan Anggota DPRD Bolmong itu, diterima resmi oleh pejabat Kejati Sulut, atas nama Meiske Worang.
Terkonfirmasi Kotamobagu Post, sesuai dokumen yang masuk ke Kejati Sulut menyebutkan, pihak Puskud Sulut telah melakukan take over lahan HGU seluas 169,9545 Hektar kepada pihak PT Sulenco Bohusami Cement dengan transaksi jual beli sebesar Rp3 Miliar.
Namun, transaksi tersebut disebutkan sudah illegal, karena masa kepemilikan lahan HGU oleh Puskud Sulut telah berkahir pada Tahun 2015.
“Sementara jual beli lahan penguasaan lahan dilakukan antara Puskud dan PT Sulenco pada tanggal 29 Juli 2016. Sedangkan HGU lahan itu sudah berkahir pada tahun 2015,” beber Yusuf Mooduto.
Hal inilah katanya, sehingga transaksi Rp3 Miliar dari Puskud Sulut kepada PT Sulenco, telah merugikan Negara. Dikarenakan secara hukum, lahan seluas 169 hekater yang kini telah di take over kepada PT.Conch North Sulawesi Cement, pada tahun 2016 sudah kembali menjadi milik Negara.
“Jelas HGU berkahir tahun 2015. Sedangkan pihak Puskud Sulut sudah tidak memperpanjang lagi masa HGU yang hanya belaku 20 tahun. Nah, dari transaksi gelap ini, sehingga pihak-pihak pejabat terkait, menerbitkan rekomendasi dan surat risalah dari BPN,” tegas Mooduto.
Dikatakan, oknum pejabat di BPN telah menerbitkan surat risalah pertimbangan teknis nomor 4/2016 tanggal 24 Agustus 2016, kemudian menjadi dasar bagi Puskud Sulut menjual lahan 169 hektar kepada PT Sulenco Bohusami Cement.
Anehnya kata Yusuf, Camat Bolaang menerbitkan surat keterangan lokasi lahan eks HGU Nomor 500/185/BLG /VIII/2017 tanggal 4 Agustus 2017, bahwa lahan tersebut berada di Kelurahan Inobonto 1, namun surat risalah pertimbangan teknis BPN Bolmong justeru menuliskan tata ruang Kabupaten Bolmong Selatan.
Atas transaksi inilah kemudian Bupati Bolmong Salihi Mokodongan menerbitkan rekomendasi persetujuan pembangunan pelabuhan dan koridor di Desa Solog Kecamatan Lolak pada tanggal 30 Oktober 2015.
Atas transaksi melawan hukum inilah yang dilaporkan 9 LSM ke Kejati Sulut, adalah ikhwal aliran dana sebesar Rp1,8 Miliar diduga untuk menyogok para pejabat di DPRD Bolmong dan Pemkab Bolmong.
“Kami melaporkan ke pihak Kejati mengenai kerugian Negara akibat transaksi Puskud Sulut dan PT Sulenco yang kemudian terjadi perskongkolan dengan oknum-oknum pejabat di DPRD dan Pemkab Bolmong dengan indikasi aliran dana sesuai bukti-bukti yang kami masukan ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulut,” terang Mooduto.
9 LSM yang melaporkan kasus di Kejati Sulut itu, yakni; LSM Aliansi Indonesia Bolmong Hi.Jusuf K.Mooduto, DPRD LSM LAKI Provinsi Sulut Firdaus Mokodompit, DPC LSM SNAK Markus Bolmong Alan Suma, DPC LSM Merah Putih Bolmong M.Vallen Mokodaser, DPC LSM Generasi Bela Pancasila Bolmong Jufri Supit, Direktur Eksekutif Walhi Sulut Theodoran B.V Runtuwene SH MH, LSM Penjara Bolmong Julkifi Talibo, Ketua DPC BMCM Bolmong Hi,Migdat Yarbo SH dan Laskar Merah Putih Bolmong Indra Wongkar. (audie kerap)