KOTAMOBAGU POST – Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab.Bolmong mengaku tidak tahu dikemanakan anggaran pembayaran Lampu Penerangan Jalan Tahun 2018, yang seharusnya sudah dibayarkan kepada pihak pekara Perdata PT. Rukun Jaya Mandiri (PT RJM).
Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu antara tergugat DPMD Bolmong dengan penggugat PT RJM, Senin (07/02/2022).
Dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi-saksi, dua saksi dari turut tergugat yakni : Isnaidin Mamonto, STP dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolmong dan saksi ahli dari Inspektorat Bolmong, Rudy Mokoagow, SP, CFrA.
Sementara tiga Kuasa Hukum dari penggugat PT RJM yang hadir yakni; Ricci, SH. MH, Yoyo Wijaya SH, dan Janaek Situmeang SH.
Saat kuasa hukum PT RJM menanyakan kepada pihak saksi dari Dinas PMD Bolmong terkait anggaran yang sudah dianggarkan dalam APBDes untuk pembayaran lampu tenaga surya, namun saksi Dinas PMD Bolmong Isnaidin Mamonto SPD menjawab tidak tahu.
Dalam sidang kuasa hukum PT RJM juga memberikan pembuktian kepada Majelis Hakim, terkait legalitas Peraturan Bupati atau Perbup.
Dimana Perbup Bomong Nomor : 6 tahun 2009 tentang petunjuk teknis prioritas pengguna dana desa tahun 2019, Bab II tentang kebijakan pengaturan pengunaan dana desa bagian B berbunyi :
“Penetapan prioritas pengunaan dana desa berdasarkan kewenangan desa. Dan dituangkan di nomer 2.A tentang daftar prioritas bidang pembagunan desa berbunyi : Penerangan lingkungan pemukiman”
Dalam keterangannya, saksi dari Dinas PMD Bolmong juga menurut Kuasa Hukum PT RJM, mengaku kepada majelis hakin bahwa tidak pernah mencoret anggaran yg sudah di sepakati hasil notulen tetapi hanya mengusulkan.
Kuasa Hukum PT RJM usai sidang kepada wartawan mengatakan, pernyataan saksi Dinas PMD Bolmong kepada hakim, mengada-ada sebab saat hakim menanyakan kepada saksi ahli Pemkab Bolmong apakah menurut saudara ahli ketika anggaran apbdes itu sudah di ajukan oleh desa apakah sudah sah? Dan Lalu saksi ahli menjawab tergantung subtansi perjanjajian.
Demikian pula saat pengacara bertanya kepada saksi ahli sambil menujukan bukti notulen yg menerangkan bahwa desa sudah mengajukan apbdes. lalu saksi ahli mengatakan kalau ini tidak sah.
Hal ini kemudian dalam persidangan Yoyok Wijaya SH mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli Pemkab Bolmong : Apakah saudara ahli pernah memeriksa dalam perkara ini yang di sidangkan, namun pihak saksi ahli menjawab tidak pernah.
Yang anehnya menurut Kuasa Hukum PT RJM, pertanyaanya saksi ahli Pemkab Bolmong menggangap perjanjian tidak sah (antara PT RJM dan Para Sangadi) tetapi tidak pernah memeriksa perkara yang sedang di sidangkan.
Dari pihak saksi penggugat PT RJM menyatakan Menegaskan bahwa perjanjian tersebut telah disepekati oleh kedua pihak yakni antara Kepala Desa dan pihak PT RJM.
“Sebelum pekerjaan pemasangan lampu solar cell dilakukan oleh klien kami (PT RJM), sudah dilakukan pertemuan dengan 26 pemerintah desa dimana pertemuan pertama tahun 2019 digelar di Dinas PMD Bolmong dan pertemuan kedua di kantor bupati bolmong pada tahun 2020,” kata kuasa hukum PT RJM, usai sidang digelar.
Dikatakan fakta persidangan juga terungkap ada petunjuk teknis prioritas pengguna dana desa tahun 2019, dimana penetapan prioritas pengunaan dana desa berdasarkan kewenangan desa dan dituangkan di nomer 2.A tentang daftar prioritas bidang pembagunan desa berbunyi : Penerangan lingkungan pemukiman.
Dan yang mengherankan kata Kuasa Hukum PT RJM, pihak tergugat justeru tidak menghadirkan saksi, namun yang mengajukan saksi dipersidangan tanggal 7 Februari hanya para turut tergugat dari Dinas PMD Bolmong dan saksi ahli dari Badan Inspektorat Bolmong. (herry mokodongan)