KOTAMOBAGU POST – Sidang terdakwa Agusri Lewan dan Stenly Wuisang kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bukit Potolo kecamatan Tanoyan kabupaten Bolmong kembali digelar di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Rabu, (2/9/20).
Sidang lanjutan kali ini, digelar secara terpisah dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa.
PN Kotamobagu melalui bagian humas Tommy Marly Mandagi, S.H saat dihubungi kotamobagupost.com mengungkapkan pada sidang lanjutan kedua itu, telah menghadirkan 7 orang saksi dari jaksa penuntut umum. Untuk terdakwa Stenly menghadirkan tiga orang saksi sedangkan Agusri empat orang saksi.
“ Pada sidang lanjutan itu, kedua terdakwa dilaksanakan secara sterpisah, kali ini pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut. Untuk stenly menghadirkan tiga orang saksi sedangkan Agusri empat orang saksi,” Terangnya.
Ia menambahkan, sidang tersebut masih akan dilanjutkan pada Jumat 4 September 2020 dengn agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi tambahan serta saksi ahli.
“ Untuk pemeriksaan saksi ahli akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum,” Terang Tomy.