KOTAMOBAGU POST – Nasib 27 tersangka notabene Anggota Polisi Pamong Praja (SP3) Bolmong dalam kasus perusakan aset milik PT Conch North Sulawesi Cement, terancam meringkuk dipenjara maksimal 8,6 tahun.
Data dihimpun Kotamobagu Post dari sumber resmi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), 27 orang tersangka notabene anggota SP3 dan sejumlah pejabat eksekutif Pemkab Bolmong itu, dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Perbuatan melawan hukum berupa tindakan perusakan disertai kekerasan terhadap barang, sebagaimana dilarang oleh KUHP pasal 170 dan pasal 406, rupanya menjadi pasal yang dijeratkan oleh Penyidik Direktorat Reserse (Direskrimum) Polda Sulut terhadap para terduga pelaku kekerasan anggota SP3 Kabupaten Bolmong pimpinan Kasat Imran Nandtuju,S.Hut.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolda Sulut Irjen Pol.Bambang Waskitto, saat diwawancara wartawan www.kotamobagupost.com, jumat kemarin (24/06/2017).
Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Kombes Pol.Ibrahim Tompo menyatakan, sebagaimana hasil penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara, sebanyak 27 tersangka kasus perusakan dan kekerasan terhadap barang milik pabrik semen itu, untuk sementara ini, masih dikenakan dua pasal ancaman sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Untuk sementara, 27 orang tersangka (kasus perusakan asat PT Conch) diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum disangkakan dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP,” kata Kapolda Sulut, didampingi Kombes Ibrahim Tompo.
Menurutnya, pengenaan pasal KUHP tersebut, sudah melalui mekanisme hukum standart oprasional prosedur, hingga gelar perkara di lakukan oleh penyidik dan jajaran pejabat Polda Sulut yang berkompeten.
Hingga Jumat kemarin (23/06/2017), Kapolda Sulut juga menepis adanya informasi telah dilakukan penangguhan penahanan terhadap 27 tersangka yang hingga berita ini ditulis, masih dalam status tahanan di jeruji Polda Sulut.
Kapolda juga mengatakan, Yasti Soepredjo (Bupati Bolmong) telah memenuhi panggilan penyidik dan telah di periksa dengan status sebagai saksi dalam kasus perusakan terhadap barang milik PT Conch North Sulawesi Cement di kawasan Kecamatan Lolak, dan BAP-nya, masih sedang didalami oleh penyidik.
Diketahui, pasal berlapis yang dikenakan penyidik Polda Sulut tergadap 27 tersangka yang umumnya Anggota SP3 Kabupaten Bolmong itu,dengan ancaman 2 tahun 8 bulan sesuai pasal 406 ayat 1 KUHP serta pasal 170 ayat 1 ancaman kurungan badan selama-lamanya 5 tahun 6 bulan. (audie kerap)