KOTAMOBAGU POST – Perusakan lingkungan galian C illegal dengan modus kepentingan suplai material bagi Bandar Udara Lolak terletak di Jalan Trans Sulawesi Desa Lalow Kecamatan Lolak, telah dihentikan aktifitasnya oleh Pemerintah Kabupaten Bolmong.
Asisten Bupati Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Bolmong, Zainudin Paputungan menyatakan, penghentian aktifitas galian C tersebut dilakukan, lantaran pihak kontraktor PT Indra Jaya Abadi, belum mengantongi izin dari pihak Pemerintah Provinsi Sulut.
“Karena Pihak Bandara dalam hal ini kotraktor belum mengantongi IUP untuk penjualan batuan , maka sejak kamis sore tanggal 28 September 2022, kami sampaikan untuk sementara dilakukan penghentian pengerjaan sambil menunggu perijinan dari propinsi,” kata Paputunga, menjawab pertanyaan Kotamobagu Post, Kamis (29/09/2022).
Selanjutnya kata Asisten Bupati, kewewenangan untuk mengeluarkan IUP untuk penjualan batuan bukan kewewenangan Pemkab Bolmong melainkan adalah kewenangan Propinsi Sulut.
Dikatakan Pemkab Bolmong juga sudah melakukan konfirmasi dengan Pihak Bandara, mereka sudah menginput dokumen permohonan KKPR melalui aplikasi OSS dan nanti hasilnya akan di verifikasi ke lapangan oleh Dinas Pertambagan propinsi Sulut. (audie kerap)