KOTAMOBAGU POST – Veri Satria Dilapanga SH, kuasa hukum tergugat Salihi Bue Mokodongan mengatakan, kasus pinjam meminjam uang senilai Rp6 Miliar antara klien mereka (Salihi Mokodongan) dengan penggugat (Mohamad Wongso), masih sedang diuji di Pengadilan Negeri Kotamobagu dan membutuhkan waktu panjang.
“Iya kan, kita mesti menguji bersama di hadapan majelis hakim, apakah pinjam-meminjam uang antara kedua belah pihak atas dasar kesepakatan keduanya?,” tegas Dilapang, pengacara senior yang 3 kali berturut menang dengan putusan sela di Pengadilan TIPIKOR Manado, melawan Kejaksaan Tinggi Sulut, dalam kasus Dugaan Korupsi TPAPD, yang dijeratkan kepada Marlina M.Siahaan.
Pun kata sapaan akrab Eling ini, pinjam-meminjam uang antara penggugat dan kliennya, sudah terjadi cukup lama, sehingga kasus perdata ini membutuhkan ketelitian agar klien mereka (Salihi Mokodongan), tidak dirugikan.
Perkara perdata ini menurutnya, masih sedang diuji di Pengadilan Negeri Kotamobagu, sementara ada isu yang dikemas dan dipublis oleh pihak-pihak tertentu tentang 58 aset klien mereka telah disita oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Veri Dilapanga SH, selaku Kuasa Hukum Salihi Mokodongan mempertegas, bahwa proses penyitaan belum dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu.
“Kehadiran pihak Pengadilan di kediaman klien kami (Salihi Mokodongan) beberapa waktu yang lalu, hanya melakukan pengecekan dan pendataan atas aset klien kami yang menjadi jaminan dalam perkara perdata. Bukan penyitaan aset ataupun aset klien kami sudah berpindah kepada penggugat,” tegasnya.
Diketahui, pihak Mohamad Wongso telah menggugat Salihi Mokodongan yang teregistrasi di Pengadilan Negeri Kotamobagu bersamaan dengan status Salihi Bue Mokodongan, telah ditetapkan oleh KPU Bolmong sebagai Calon Bupati Bolmong masa bhakti 2017-2022.
Pengadilan Negeri Kotamobagu juga dalam keterangan persnya, telah menerbitkan surat sita jaminan atas 58 item aset milik Salihi Mokodongan yang diduga dijadikan jaminan antara pihak tergugat Salihi Mokodongan dan penggugat Mohamad Wongso.
Nah, surat sita jaminan itu diartikan oleh Kuasa Hukum Salihi Mokodongan, adalah mekanisme dan prosedur hukum pihak pengadilan melakukan pengecekan dan pendataan aset dalam sengketa perdata.
Pengadilan juga telah turun melakukan atau pendataan sebanyak 58 aset tergugat Salihi Mokodongan, yang umumnya terdapat di Kecamatan Lolak, meliputi barang bergerak dan barang tidak bergerak seperti, kapal ikan, mobil, rumah bangunan dan tanah perkebunan milik Salihi Mokodongan. (audie kerap)