KOTAMOBAGU POST – Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) atau tambang emas ilegal di lokasi Potolo Desa Tanoyan Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, telah menyita perhatian publik. Kapolres Kotamobagu AKBP Gani F.Siahaan menyatakan, telah menerima surat resmi dari Pemkab Bolmong.
Surat bernomor : 005/ Setdakab/III/2019 perihal Penegasan kepada 4 orang diduga selaku otak dibalik perusakan lingkungan itu, rupanya telah disertai dengan surat resmi permintaan penertiban tambang illegal dari Pemkab Bolmong ditujukan kepada Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani F.Sihaan SIK.
Kapolres Kotamobagu,saat menjawab pertanyaan sejumlah wartawan diruang kerjanya siang tadi (19/08/2019) membenarkan, pihak Polres telah menerima surat resmi dari Bupati Bolmong.
“Surat dari Pemkab Bolmong, sudah saya terima. Surat resmi ini tentang permintaan penertiban di tambang lokasi Potolo, Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan,” kata Siahaan.
Dikatakan, dirinya masih menunggu dilaksanakannya rapat tingkat pejabat Forkopimda Kabupaten Bolmong, dalam rangka pelaksanaan kegiatan penertiban tambang illegal di Potolo, Tanoyan.
Dikatakan, pihaknya akan siap melaksanakan tugas penertiban tambang illegal di Potolo, sesuai dengan Surat Permintaan dari Pemkab Bolmong.
“Untuk pelaksanaannya tentunya masih akan kita bahas bersama lintas Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, untuk langkah selanjutnya,” papar Siahaan. (tim kpc)