KOTAMOBAGU POST – Usai membekuk Agusri Lewan terduga tindak pidana pertambangan tanpa ijin, Tim Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kotamobagu juga berhasil menangkap Stenly Wuisang.
Stenly Wuisang tiba di Maporles Kotamobagu pada pukul 21.30 Wita, Senin Malam, (11/05/2020) dengan mengendarai Fortuner Hitam DB 1512 QS dikawal lengkap oleh sejumlah petugas polisi.
Setiba di Makopolres Kotamobagu, tampak mobil hitam fortuner langsung diparkir dibagian belakang kantor Mapolres.
Terlihat juga sejumlah anggota Satuan Tipidter turun dari mobil berbeda dari mobil yang ditumpangi Stenly Wuisang.
Amatan Kotamobagu Post hingga pukul 22.00 Wita, Stenly Wuisang belum dimasukan di ruang tahanan, melainkan masih dimasukan dalam ruangan Tipidter Unit III Reskrim Polres Kotamobagu.
Sejumlah anggota Tipider Polres Kotamobagu sempat ditanyai Kotamobagu Post malam itu, membenarkan mereka baru tiba dari Manado dan membawa tersangka seorang lelaki Stenly Wuisang.
“Kami jemput langsung di Manado. Masih cape sekali, sedangkan kaos tinggal ada beli toko,” kata seorang anggota saat bercakap-cakap dengan wartawan membenarkan dan tidak mau menjawab pertanyaan, lokasi penangkapan Stenly Wuisang, apakah dirumah atau di jalan.
“Nanti konfirmasikan ke pimpinan saja,” kata seorang anggota lainnya.
Sementara itu, Kapolres Kotamobagu dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Muh.Fadly SIK, membenarkan adanya penangkapan Stenly Wuisang.
“Nanti besok pagi (Selasa 12/05/2020) akan ada rilis resmi,” ujar Kasat Reskrim.
Informasi dihimpun, penangkapan Stenly Wuisang diduga terkait aktifitas pertambangan illegal di Potolo Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong yang memiliki bak berukuran 75 x 35 meter.
Setelah Polres Kotamobagu menangkap Agusri Lewan, kemudian Stenly Wuisang ditangkap untuk proses hukum terkait tindak pidana uu minerba. (audie kerap)