Stenly Wuisang Big Bos Tambang Ilegal Potolo, Sukses ‘Penjarakan’ Adrian Kobandaha di Polda Sulut

Bolmong, Headline, Nasional4763 Dilihat
Big Bos Tambang Ilegal Potolo Stenly Wuisang sukses memenjarakan Adrian Kobandaha di Polda Sulut (foto : istimewa)

KOTAMOBAGU POST – Stenly Wuisang Big Bos Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) lokasi Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara, sukses ‘memenjarakan’ Adrian Kobandaha .

Kabar penahanan Adrian Kobandaha pada tanggal  18 Maret 2020, melalui data dikirim oleh sumber terpecaya .

Berikut dokumentasi Surat Perintah Penahanan (SPP) Nomor : SP.Han/37/III/2020/Dit Reskrimum, yang diteken oleh : Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol.Trisulastoto Prasetyo Utomo SIK.

Sumber lain yang menyebutkan Adrian Kobandaha telah ditahan Polda Sulut yakni ; Yossi Manoppo dengan mengirimkan foto foto Adrian Kobandaha di jeruji Polda Sulut.

Yosi Manoppo yang juga Ketua Badan Pengawas Koperasi Mediow Potolo, mengatakan pihak Stenly Wuisang melaporkan Adrian Kobandaha pada tanggal 17 Oktober 2010;  Nomor : LP/668/X-2019/Sulut/SPKT  dengan dalil Adrian Kobandaha menipu dan menggelapkan 5 hektar tanah yang sudah dia beli dari Adrian Kobandaha di lokasi Peti Potolo.

Padahal kata Manoppo. Stenly Wuisang bekerja sama dengan Kepala Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Tanoyan Selatan Ismet Olii dan Nasrul Musa yakni menguasai dan mengelola lahan milik Adrian Kobandaha serta mengambil untung puluhan kilo emas.

Yang lucu Stenly Wuisang melaporkan Adrian Kobandaha menggelapkan tanahnya, padahal fakta hukumnya Stenly Wuisang yang menguasai tanah milik Adrian Kobandaha. Buktinya saat operasi di pimpin Kapoda Sulut maret 2020 ini, kan bak besar di Potolo dikuasai oleh Stenly Wuisang dan kroninya,” tegas Manoppo.

Sebelumnya, Adrian Kobandaha melakukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu atas Kapolda Sulut yang sudah menetapkan dirinya sebagai tersangka, dengan sejumlah dalil termasuk objek tanah yang dilaporkan dia gelapkan, justeru sejak bulan November 2019, dikuasai oleh pelapor Stenly Wuisang.

Very Dilapanga SH, saksi Adrian Kobandaha di PN Kotamobagu menyatakan, Stenly Wuisang menguasai sebagian tanah milik Adrian Kobandaha dengan mengambil keuntungan mengolah emas, namun kemudian Adrian Kobandaha dijadikan tersangka seolah-olah telah menggelapkan tanah milik Stenly Wuisang.

Diketahui, kasus pelaporan Adrian Kobandaha di Polda Sulut, jauh sebelum Kapolda Sulut yang baru Irjen Pol Royke Lumowa di lantik.

Bahkan usai dilantik Kapolda Sulut Royke Lumowa langsung  melakukan operasi memimpin langsung di lokasi tambang ilegal Potolo. Desa Tanoyan Selatan yang dikuasai oleh Stenly Wuisang Cs.

Dalam operasi tersebut terungkap; ada Bak ukuran besar yang dikelola oleh Stenly Wuisang bersama kroni-kroninya diatas tanah milik Adrian Kobandaha yang kini sudah ditahan Polda Sulut atas laporan Stenly Wuisang. (tim kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.