KOTAMOBAGU – Oknum Sangadi Mototabian Hany Lila diduga melakukan kriminalisasi terhadap kelompok masyarakat Desa Mototabian,
Dalam konflik penolakan mayoritas warga Mototabian terhadap Sangadi (Kepala Desa) mereka, rupanya ikut berbuntut dan berujung warga Mototabian satu persatu ‘dipanggil’ dan diperiksa oleh Penyidik Polres Bolmong.
Dugaan kriminalisasi dilakukan oknum Sangadi Mototabian bekerja sama dengan salah satu media dengan menayangkan terjadinya perusakan dan penyegelan balai desa dengan menggambarkan bahwa warga yang menyegel balai desa yang seolah-olah telah melakukan perusakan.
“Saat kami melakukan pemalangan pintu masuk balai desa, semua fasilitas kursi dan meja dalam Balai Desa dalam keadaan rapi. Anehnya setelah ada upaya dari Sangadi dan aparat Desa Mototabian membuka palang pintu Balai Desa, barulah terjadi pembongkaran didalam ruangan balai desa,” kata Robby, warga Motoabian.
Diceritakan bahwa tanggal 27 July malam hari palang balai desa dibuka, kemudian tanggal 28 July masyarakat melakukan pemalangan kembali.
“Nah pada tanggal 28 July warga menanyakan kepada Sangadi Mototabian, siapa yang buka palang pintu. Dan dijawab Sangadi, sudah meminta ijin pada Asisten 1 (Setdakab Bolmong, Deker Rompas). Kemudian tanggal 2 Agustus 2024, terjadilah perusakan dan pembongkaran dalam Balai Desa,” kata sejumlah warga.
Kemudian kata sumber, ada berita dari media yang disebarkan bahwa telah terjadi perusakan balai desa yang melakukan wawancara dengan Sangadi Mototabian Hany Lila, dengan latar belakang kondisi dalam ruangan balai desa yang sudah porak-poranda meja dan kursinya.
Tak hanya itu, Oknum Sangadi Mototabian Hany Lila dituding juga menggunakan aparat kepolisian untuk menekan dan menakut-nakuti masyarakat padahal saat penyegelan balai desa warga sudah meminta ijin pada Asisten 1 Setda Bolmong.
“Terinformasi Sangadi mengancam akan melaporkan 30 orang warga Mototabian dengan tuduhan melakukan perusakan balai desa dan pencemaran nama baik dirinya. Dan sampai saat ini (04/09/2024) sudah ada 5 warga Mototabian yang di panggil dan diperiksa oleh Penyidik Reskrim Polres Bolmong,” kata sejumlah sumber warga Mototabian minta namanya tidak ditulis.
Menurut warga, dugaan tindakan kriminalisasi Sangadi Hany Lila kepada warga Mototabian bukan hanya soal terjadinya perusakan, namun menuduh masyarakat telah mencemarkan nama baiknya selaku Sangadi Mototabian dengan tulisan selingkuh.
“Ada tulisan ukuran kecil didinding belakang balai desa “Hany Lila Tukang Selingkuh” yang kemudian membuat sejumlah warga Mototabian dilaporkan ke Polres Bolmong,” kata sejumlah sumber yang sudah diperiksa oleh Penyidik Tipidter Polres Bolmong yang di komandani Kasat Reskrim Kompol Edi Susanto S.Sos.
Namun kemudian sumber lain warga Mototabian menyebutkan bahwa yang melakukan penulisan “Hany Lila Tukang Selingkuh” itu diduga adalah adik kandung dari Sangadi Mototabian itu sendiri, bernama Fardy Lila alias ady.
“Fakta ini terungkap Pada tanggal 20 Agustus siang di balai desa saat masyarakat sedang menunggu kedatangan Bupati Bolmong dan Kapolres Bolmong, seorang Aparat Desa (Kaur) bernama Lexi Punu menyatakan bahwa merekalah yang menulis tulisan itu, namun Lexi Punu menyatakan secara khusus bahwa Ady Lila (Adik Sangadi Mototabian) yang menulis tulisan itu (maksud tulisan “Hany Lila Tukang Selingkuh”). Dan banyak saksi yang mendengar penyataan itu,” kata sumber bernitial PKM warga Mototabian.
Dari simpulan kronologi yang terjadi inilah yang menurut puluhan warga masyarakat Mototabian yang datang berkunjung langsung di redaksi Kotamobagu Post, menyimpulkan sementara bahwa Sangadi Mototabian Hany Lila, melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat Mototabian.
“Kami dituduh merusak dan kami dituduh mencemarkan nama baiknya lewat tulisan di belakang kantor balai desa, padahal masyarakat hanya menulis aspirasi untuk menurunkan Sangadi Mototabian hanya dibagian depan Balai Desa dan tidak membawa nama pribadi Hany Lila, melainkan jabatannya sebagai Sangadi,” kata para warga Mototabian.
Sementara itu, Deker Rompas selaku Asisten 1 Bupati Bolmong menyatakan, Sangadi Hany Lila tidak pernah meminta ijin pada dirinya untuk membuka gembok alias palang pintu masyarakat.
“Jangan bawa-bawa nama saya, saya tidak pernah memerintahkan Sangadi Mototabian untuk membuka palang pintu yang digembok masyarakat. Proses aspirasi masyarakat sedang kami periksa dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap Sangadi Mototabian (Hany Lila), kata Deker Rompas dikonfirmasi wartawan Kotamobagu Post, selasa malam ( 3 September 2024).
Diketahui terseretnya nama Asisten 1 Bupati Bolmong karena dicatut oleh Sangadi Motabian Hany Lila dimomentum terjadinya perusakan fasilitas dalam ruangan balai desa yang terjadi setelah palang pintu balai desa dibuka oleh aparat desa Mototabian dengan alasan Sangadi Hany Lila, sudah meminta ijin kepada Asisten 1 Deker Rompas, kendati pernyataan Hany Lila dibantah keras Deker Rompas sebagai kasus pencatutan nama pejabat Bolmong.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Bolmong Kompol Edi Susanto S.Sos kepada Kotamobagu Post melalui sambungan telephon membenarkan, proses hukum sedang dilakukan atas masyarakat Desa Mototabian yang dilaporkan Sangadi Mototabian Hany Lila.
Hingga berita ini diturunkan, Sangadi Mototabian Hany Lila belum berhasil dikonfirmasi.
Informsi dirangkum, Penyidik Tipidter Polres Bolmong telah memeriksa sejumlah’ warga Mototabian yang dilaporkan Sangadi Hany Lila berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.I.Lidik/116/VIII/2024 /Reskrim tanggal 5 Agustus 2024.
Sejumlah warga Mototabian mengaku telah diperiksa oleh penyidik Reskrim Polres Bolmong, namun tidak satupun yang mendapat kesempatan didampingi oleh pengacara dalam proses pemeriksaan dilakukan oleh penyidik. (audie kerap)