KOTAMOBAGU POST – Pengusaha sukses Sanny Widjoyo bersama isterinya Gloria Lamora, memberikan kesaksian pada sidang Pra Preradilan (PraPer) atas termohon Kapolda Sulut.
Pasangan suami isteri ini memberikan kesaksiannya dalam sidang Praper, mendengarkan keterangan saksi termohon (Kapolda Sulut) Senin (09/03/2020) dipimpin oleh hakim tunggal Imanuel C. Rommel Danes, SH dan Panitera Pengganti Djunaidy Kandow.
Sidang berlangsung diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, dihadiri oleh Pemohon Adri Kobandaha serta Kuasa Hukum Kapolda Sulut yakni ; AKBP Robert Karepowan SH, MH bersama dua anggota polisi lainnya.
Dalam keterangan keduanya yang diambil Sumpah/Janji Agama Kristen Protestan itu, Gloria Lamora membenarkan terjadi transaksi jual beli tanah antara pemohon Adri Kobandaha dan pelapor Stenly Wusiang di rumahnya, Jalan Ibantong Kelurahan Tumobui.
Sementara Sanny Widjoyo dalam kesaksiannya, menyatakan melihat langsung transaksi penjualan tanah dari Adri Kobandaha kepada Stenly Wuisang senilai uang Rp25 juta serta penyerahan uang dalam pecahan Rp50 dan Rp100 Ribu.
Bahkan Sanny Widjoyo menyatakan kepada Hakim PraPer, pada saat transaksi jual beli tanah terjadi dirumahnya, bukan hanya Stenly Wuisang yang melakukan transaksi jual beli dengan Adri Kobandaha, namun dirinya juga melakukan pembelian tanah seluas 30 hektar.
“Tanah yang saya beli dari Adri Kobandaha sampai saat ini belum kami dapat, bahkan kami juga dirugikan pak hakim,” terang Saksi Sanny Widjoyo.
Diketahui, Sanny dan Gloria menjadi saksi dalam Sidang Pra Peradilan Kapolda Sulut di Pengadilan Negeri Kotamobagu, berkaitan keduanya sudah pernah memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan oleh tersangka Adrian Kobandaha di Polda Sulut atas laporan polisi Stenly Wuisang. (audie kerap)