KOTAMOBAGU- Saksi kasus pemalsuan dokumen (digunakan di Pengadilan Negeri Kotamobagu) yang sudah diperiksa oleh Reskrim Polres Kotamoabagu, tampaknya mulai mengalami perlakuan intimidasi dan ancaman dari komplotan oknum pengacara yang terlapor di Polres Kotamobagu.
Seperti diutarakan seorang saksi kasus pemalsuan dokumen yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Kotamobagu bernitial MML, menelpon wartawan media ini sore tadi (minggu 25/06/2023), menyampaikan akan ketakutannya karena diintimidasi dan diancam oleh oknum pengacara bernama Mohammad Iqbal SH, MH.
“Pengacara mengaku bernama Mohammad Iqbal SH MH, datang bersama beberapa lelaki, yakni bernama Robby Mokodongan dan Taufik Mokodompit serta seorang perempuan bernama Sitti. Mereka masuk kedalam rumah saya dan memaksa saya ikut tanda-tangan kalau tidak mau ikut apa mau mereka, uang ganti rugi tanah yang akan dibayarkan oleh pemerintah, kata mereka tidak akan saya terima,” kata MML.
MML mengaku menolak semua tawaran mereka oleh oknum pengacara Mohamad Iqbal dengan alasan dirinya bersama 159 penggugat yang sudah menang di Mahkamah Agung, sudah memberikan kuasa khusus kepada kantor Advokat Very Satria Dilapanga SH.
“Saya dipaksa untuk tanda-tangan dan ikut mereka, setelah itu saya diancam tidak akan mendapatpatkan uang ganti rugi tanah dari pemerintah, yang paksa dan ancam saya itu lelaki mengaku pengacara bernama Mohammad Igbal SH, MH,” keluh MML.
MML menyatakan, dirinya sudah diperiksa oleh Penyidik Polres Kotamobagu dalam kasus pemalsuan dokumen ganti rugi tanah Rp13 miliar yang digunakan oleh Sultan Permana Tawil SH Cs (Mohammad Igbal SH) kemudian disetujui melalui Surat Aanmaning oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Junita Beatrix Ma’i, SH, MH.
“Saya termasuk salah satu dari 12 orang yang diperiksa oleh Penyidik Polres Kotamobagu dan kepada penyidik kami sampaikan tidak pernah memberikan kuasa khusus, anehnya pengacara bernama Mohamad Igbal mau memaksa dan mengancam saya untuk tanda-tangani surat kuasa,” ujar MML, melalaui sambungan telephon.
MML juga mengaku pengacar Mohamad Igbal mengeluarkan kata-kata ancaman akan mencoret namanya dari daftar penggugat yang sudah menang di Mahkamah Agung RI.
“Pengacar Mohammad Igbal mengancam saya akan mencoret nama saya kalau tidak mau tanda tangani surat kuasa. Padahal saya tahu dari hasil pemeriksaan Penyidik Polres Kotamobagu bahwa tanda-tangan dalam surat kuasa milik saya sudah dipalsukan. Mengapa saya harus dipaksa tanda tangan?” tegas MML.
Diketahui, ganti rugi tanah di Kecamatan Dumoga yakni wilayah tanah desa Mophuya dan Mopugat sudah dimenangkan oleh 455 penggugat di Mahkamah Agung RI oleh masyarakat di 5 Desa Kabupaten Bolmong dan Kota Kotamobagu yang diwakili oleh Kantor Advokat Very Satria Dilapanga selaku penggugat dalam perkara Nomor 52 di PN Kotamobagu, Pengadilan Tinggi (PT) Manado dan Mahkamah Agung dan sebagai tergugat Pemerintah RI diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp13,290 Miliar.
Dari 455 penggugat terdapat 159 penggugat yang sudah menandatangani surat kuasa kepada kantor Advokat Very Dilapanga SH dan melakukan permohonan eksekusi pembayaran tahap pertama kepada Pengadilan Negeri Kotamogagu sejak tahun 2021, namun tidak mendapat respon dari Ketua PN Kotamobagu.
Namun pada tahun 2022 tiba-tiba muncul surat kuasa lainnya dari 455 penggugat yang termasuk di dalamnya ada 159 nama pemilik tanah/penggugat yang diduga kuat nama mereka dipalsukan melalui surat kuasa tandatangan kolektif, dimana dokumen ini kemudian diajukan di PN Kotamobagu dan sudah mendapatkan persetujuan Surat Anmaning oleh Ketua PN Kotamobagu Junita Beatrix Ma’I SH MH.
Atas pemalsuan 159 nama penggugat kemudian Kantor Very Satria Dilapanga SH melaporkan Sultan Permana Tawil dan rekan kepihak Polres Kotamobagu. Alhasil Polres Kotamobagu menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan sudah memeriksa 4 orang dari toral 159 nama penggugat yang diduga kuat dipalsukan.
Dari 4 orang saksi penggugat yang sudah diperiksa penyidik Polres Kotamobagu menyatakan dalam BAP, tanda tangan mereka dipalsukan alias tidak pernah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada pengacara Sultan P.Tawil SH dan rekan.
Anehnya lelaki disebutkan bernama Mohammad Igbal SH, MH dilaporkan oleh saksi kasus pemalsuan dokumen yakni melakukan intimidasi dan pengancaman kepada pemilik tanah atau penggugat untuk menandatangani surat kuasa.
Hingga berita ini diturunkan, pengacara Mohammad Igbal SH MH, belum berhasil dikonfirmasi dan dalam upaya untuk mendapatkan klarifikasi berkaitan dengan keluhan para saksi yang sudah diperiksa oleh Polres Kotamobagu. (audy kerap)