KOTAMOBAGU POST – Pemkab Bolmong tercatat sejak tanggal 17 Juni 2019, telah menerbitkan Surat Edaran untuk menghentikan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI ) di lokasi Bakan, Lolayan, Provinsi Sulut.
Surat Edaran Nomor : 540/D-12/DPMPTS/25/VI/2019 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Tahlis Galang atas nama Bupati Bolmong mengintruksikan agar paling lambat tujuh hari untuk segera mengosongkan kegiatan di lokasi PETI, baik dalam dan luar areal kontrak karya PT.JResources.
Alasan diterbitkannya Surat Edaran yang juga dialamatkan kepada seluruh Camat dan Sangadi (Kepala Desa) se Kabupaten Bolmong, bahwa sesuai hasil rapat dengan para pejabat Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) pada tanggal 13 Juni 2019.
Diterbitkannya Suat Edaran penertiban tambang illegal dilokasi yang sudah merenggut banyak nyawa manusia itu, ikut dibenarkan oleh Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling SE.
“Diterbitkannya Surat Edaran Tentang Penertiban Kegiatan Usaha Pertambangan Emas Tanpa Ijin di lokasi Bakan oleh Pemkab Bolmong, adalah hasil keputusan rapat dengan Forkopimda,” ungkap Welty membenarkan.
Sebelumnya kata Komaling, pihak DPRD Bolmong meliputi lintas Komisi, telah mengundang sejumlah pengusaha tambang di lokasi Peti Bakan yang notabene, telah menggunakan alat berat jenis eksavator.
Dia memperkirakan lebih dari 10 alat berat jenis Eksavator, telah digunakan oleh sejumlah pengusaha tambang ilegal yang dioperasikan membongkar perbukitan di lokasi yang tak jauh dari areal kontrak karya PT.Jresources.
“Namun sayangnya pihak pengusaha tambang illegal yakni mereka yang kami data menggunakan alat berat di lokasi Peti Bakan, tidak hadir dalam kegiatan undangan hearing,” tambahnya. (HL/JK/tim kpc)