PT Aka Sinergi Group Dituding Lakukan Percobaan Suap Untuk Rebut Properti Jantje Tanesia

Bolmong1480 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – PT Aka Sinergi Group dituding melakukan percobaan suap kepada Sangadi Desa Mobuya Kecamatan Passi atas sebidang tanah milik Jantje Tanesia.

Hal ini diungkapkan LSM Insan Totabuan, Irawan Damopolii SH kepada Kotamobagu Post, baru-baru ini.  Menurut Insan Totabuan, percobaan suap itu dilakukan oleh petinggi PT Aka Sinergi Group (PT ASG) dengan motif  mengambil alih tanah milik Jantje Tanesia di Desa Mobuya Kecamatan Passi Timur.

“Ini adalah perbuatan melawan hukum atas upaya para top Managemen PT Aka Sinergi Group untuk membuat surat tujuan menguasai lahan atau properti milik pribadi klien kami,” ungkap Irawan Damopolii.

Senada hal itu, Direktur LSM Insan Totabuan Sehan Ambaru menyatakan kalau kasus ini sudah dilaporkan secara resmi oleh pemilik lahan, namun belum ditangani secara serius oleh pihak aparat hukum.

“Berdasarkan UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria sertifikat tanah yang sah di mata hukum, Kami selaku para legal yang dikuasakan oleh pemilik properti tersebut akan membawa kerana yang lebih tinggi yakni Mabes Polri,” tegasnya.

Adapun kata Ambaru, pihak PT ASG melakukan penyerobotan dan perusakan property milik klien mereka Jantje Tanesia, yang sebelum kasus ini pada tahun 2021 lalu, pihak PT ASG mencoba melakukan penyuapan pada Sangadi Mobuya.

“Hasil invetigasi kami dilapangan benar PT ASG mencoba menyuap Sangadi Desa Mobuya untuk mendapatkan surat, agar mereka bisa merebut lahan milik klien kami,” tuding Ambaru.

Sangadi Mobuya berupaya dikonfirmasi Kotamobagu Post pada Sabtu siang di kediamannya Desa Mobuya, namun tidak berada ditempat.

Demikian pula managemen PT ASG berupaya dikonfirmasi namun belum diketahui pasti alamat kantor perwakilan mereka di Bolmong Raya. (hery mokodongan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.